LUTIMNEWS.COM – Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dilakukan Husler saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2018 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuka Plt. Sekda Provinsi Sulawesi Selatan di Ball Room Phinisi Hotel Clarion Makassar, Senin (16/07/2018).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler bersama Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi dan Kajari Luwu Timur, Yohannes Avilia Agus Awanto Putra.
Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerjasama yang melibatkan Kemendagri, Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait pengawasan dan penindakan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan pengelolahan keuangan negara.
Menurut Sri Wahyuningsih, koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi pelaku korupsi, tapi koordinasi penting agar penegakan hukum berjalan efektif, karena sangat besar kemungkinan pengaduan masyarakat yang ditangani belum terbukti kebenarannya, makanya dibutuhkan koordinasi.
Dengan adanya MoU tersebut, maka setiap pengaduan atau laporan masyarakat tidak langsung ditindaklanjuti oleh APH, Tapi ditangani oleh APIP dulu. Tujuannya untuk memastikan apakah laporan pengaduan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau hanya sebatas pelanggaran administrasi semata.
“Apabila terbukti indikasi korupsi, maka ditingkatkan ke penyidikan dan apabila indikasinya ke administrasi, maka APIP berperan dalam proses sanksi administrasi. Saya tegaskan pelaksanaan koordinasi APIP dan APH dilakukan ditahapan penyelidikan atau sebelum dimulainya penyidikan, dimana belum adanya penetapan tersangka oleh APH,” jelas Sri Wahyuningsih.
Penjabat Sekda Provinsi Sulsel, Tautoto Tanaranggina saat membuka Rakorwasda mengatakan, perjanjian kerjasama ini sangat penting dan strategis. Menurutnya, koordinasi pengawasan dengan tema APIP bekerja mencegah korupsi menjadi bagian penting dalam Pemerintahan Daerah. Peran APIP harus lebih optimal melakukan pengendalian secara internal dengan tetap bersinergi dengan APH.
Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler juga sangat mendukung perjanjian kerja sama APIP dan APH ini. Menurutnya, Mou ini akan menjadi rujukan untuk menilai sebuah pelanggaran apakah menyangkut pidana atau pelanggaran administrasi. [AQ/infokom-lutim]