LUTIMNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan satu pengedar narkoba di Desa Bagindo, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut bernama Sutimin alias Pak Ela (39) warga Dusun Talikawat, Desa Tadulako, Kecamatan Tomoni. Selain sebagai pengedar Narkoba, kesehariaan Sutimin alias Pak Ela juga bekerja sebagai buruh bangunan.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,39 gram, 1 buah alat hisap atau bong, 3 batang sendok sabu, 3 batang pipet plastik, 1 batang sumbu korek, 1 batang pireks, dan 1 buah kantongan kain warna hitam.
Kasat Res Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada 29 Juni 2018 lalu. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Sehingga, jelas Hery, polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kami melakukan penggeledahan dan ditemukan di sekitar pelaku ada barang bukti sabu-sabu yang sempat dibuang namun ditemukan oleh petugas,” tutur Iptu Hery kepada LutimNews.com, Selasa 3 Juli 2018.
Demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan pelaku diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar Narkotika golongan 1 ini,” tandasnya.
(****)