Sengketa Lahan Waris 3.145 Hektare di Malili Memanas, Ahli Waris Cabut Kuasa dan Jumrana Lapor Polisi Tim Redaksi, 7 October 20267 October 2026 MALILI — Sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga almarhum Andi Risani Opu Torumanga dan almarhumah Andi Maneng Opu Daeng Kanang di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berkutat pada pengelolaan lahan warisan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini berkembang menjadi saling bantah dan laporan ke kepolisian. Di satu sisi, keluarga ahli waris mempersoalkan pengelolaan lahan yang mereka klaim sebagai warisan bersama seluas sekitar 3.145 hektare. Di sisi lain, Jumrana Kadir melaporkan Rumpang Dg Paliweng dan Ketua DPC LBH No Viral No Justice (NVNJ), Nasrum Dg Naba, ke Polres Luwu Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Jumrana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Polres Luwu Timur tertanggal 6 Oktober 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 4 dan 5 Oktober 2026. Enam Ahli Waris Cabut Kuasa Polemik ini berawal dari pengelolaan lahan yang oleh keluarga diklaim sebagai tanah warisan bersama. Berdasarkan Surat Pernyataan Pencabutan Kuasa tertanggal 28 Agustus 2025, Sappe Risani bersama lima ahli waris lainnya mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Andi Panguriseng alias Andi Mangngurisang pada 16 Mei 2025. Kuasa tersebut sebelumnya diberikan untuk mengurus lahan damar warisan yang menurut keluarga mencapai sekitar 3.145 hektare, terdiri atas sekitar 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru. Keluarga juga menyebut status ahli waris telah ditetapkan melalui Penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll tertanggal 14 Mei 2025. Pada tanggal yang sama dengan pencabutan kuasa, Andi Panguriseng disebut membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus atau penerima kuasa lahan tersebut. IUP PT Daya Guna Gemilang Dipersoalkan Persoalan kemudian melebar setelah keluarga mempersoalkan keberadaan IUP pertambangan nikel di wilayah Desa Harapan yang mereka klaim bersinggungan dengan objek tanah warisan. Nama PT Daya Guna Gemilang (DGG) muncul dalam polemik tersebut. Berdasarkan informasi yang dikutip dari data Minerba One dalam pemberitaan MaliliPos.com, perusahaan tersebut tercatat memiliki IUP pada lokasi yang menjadi perhatian keluarga. Keluarga mempertanyakan proses penerbitan izin apabila terdapat klaim hak waris atas sebagian wilayah tersebut. Namun, keberadaan IUP pada suatu wilayah tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau penguasaan tanah oleh pemegang izin. Status hak atas tanah, batas wilayah IUP, alas hak penerbitan izin, serta hubungan antara kedua hal tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang. Andi Panguriseng Bantah Keterlibatan Dalam hak jawab yang dikutip MaliliPos.com, Andi Panguriseng membantah tudingan pembodohan, penipuan, dan manipulasi yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan telah mengundurkan diri sebagai pengurus atau penerima kuasa lahan damar sejak 28 Agustus 2025. Dia juga menyatakan tidak pernah melakukan sosialisasi, memfasilitasi, maupun mengurus penjualan lahan kepada PT Daya Guna Gemilang. Andi Panguriseng turut menyatakan tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan perusahaan tersebut. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik karena sebelumnya keluarga ahli waris mempertanyakan bagaimana IUP perusahaan dapat berada di wilayah yang mereka klaim sebagai objek warisan. Jumrana Bantah Pernah Ajukan Sertifikat Di tengah polemik tersebut, Jumrana Kadir kemudian melaporkan Rumpang Dg Paliweng dan Nasrum Dg Naba ke Polres Luwu Timur. Jumrana mengatakan dirinya keberatan karena namanya disebut dalam sejumlah pemberitaan terkait sengketa lahan, termasuk dikaitkan dengan pengajuan penerbitan sertifikat. Ia mengaku tidak pernah dikonfirmasi sebelum namanya diberitakan. “Tidak ada awalnya, tiba-tiba muncul di media. Tiba-tiba nama saya disebut, bahwa saya mengajukan untuk penerbitan sertifikat. Saya bilang, saya tidak pernah melakukan itu,” ujar Jumrana saat ditemui MaliliPos di kediamannya, Rabu (7/10/2026). Jumrana kemudian mengaku mendatangi Pemerintah Desa Harapan untuk mempertanyakan informasi tersebut. Menurutnya, pihak desa menyampaikan bahwa namanya tidak tercatat dalam register pengajuan sertifikat. “Makanya saya ke Pak Desa. Bagaimana ini kok tiba-tiba di media ini ada nama saya disebut-sebut,” katanya. Ia menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti apabila diperlukan untuk menjelaskan posisinya. Laporan Polisi Jadi Babak Baru Jumrana menyebut dua orang yang dilaporkannya adalah Rumpang Dg Paliweng dan Nasrum Dg Naba. Ia mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Rumpang Dg Paliweng, tetapi mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengannya terkait persoalan yang diberitakan. “Tidak pernah saya ketemu. Di media saja, makanya ini di media saja, ini baru saya tahu. Saya memang tidak pernah ketemu,” ujarnya. Laporan tersebut kini menambah dimensi baru dalam sengketa lahan yang sebelumnya telah melibatkan persoalan kuasa pengelolaan, klaim hak waris, dan keberadaan IUP pertambangan. Dua Petak Lahan Jadi Sorotan Dalam dokumen dan keterangan yang berkembang, terdapat sedikitnya dua objek lahan yang menjadi perhatian. Pertama, lahan warisan yang diklaim keluarga mencapai sekitar 3.145 hektare di Desa Harapan dan Desa Pongkeru. Kedua, sebidang tanah sekitar 44.266 meter persegi atau 4,4 hektare di Dusun Lampia, Desa Harapan, yang dikaitkan dengan SKT Nomor 590/142/DH tertanggal 25 April 2025. Keluarga ahli waris menyebut pada 13 Oktober 2025 mereka memberikan kuasa kepada Andi Isa Risani untuk mengurus sertifikat tanah sekitar 4,4 hektare tersebut. Rumpang Dg Paliweng dan Rasding, Kepala Dusun Lampia, disebut sebagai saksi dalam dokumen tersebut. Di sisi lain, Jumrana membantah pernah mengajukan penerbitan sertifikat sebagaimana disebut dalam pemberitaan yang kemudian menjadi salah satu dasar keberatannya. Perlu Dibuka Lewat Dokumen Resmi Dengan munculnya sejumlah versi dan bantahan, substansi persoalan kini tidak cukup diselesaikan melalui saling klaim. Ada sejumlah dokumen yang perlu dibuka dan diverifikasi, mulai dari penetapan ahli waris, surat kuasa dan pencabutannya, dokumen penguasaan atau alas hak tanah, peta dan koordinat objek lahan, hingga dokumen penerbitan IUP PT Daya Guna Gemilang. Demikian pula perlu diperjelas apakah wilayah IUP benar-benar bersinggungan dengan tanah yang diklaim sebagai objek warisan, kapan izin diterbitkan, apa dasar administrasinya, dan apakah terdapat persetujuan atau pelepasan hak dari pemegang hak atas tanah. Pada saat yang sama, laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Jumrana menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam pemberitaan atau pernyataan yang dipersoalkan. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hak jawab. Sengketa ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan tanah, warisan, sertifikasi, dan perizinan pertambangan dapat saling berkelindan. Kepastian mengenai status lahan dan legalitas izin menjadi penting agar konflik tidak terus berkembang dan merugikan para pihak. (*) Jangan Lewatkan:IUP PT Daya Guna Gemilang 4.787 Hektare di Desa Harapan Dipersoalkan, Klaim Tumpang Tindih Lahan War...Pipa Vale di Balambano Dipersoalkan Warga, DPRD Lutim Soroti Sosialisasi AMDALSimulasi Bencana di SLB La Ketu, Luwu Timur Perkuat Kesiapsiagaan Siswa DisabilitasStakeholder Meeting TPBIS, Luwu Timur Bangun Kolaborasi untuk Perpustakaan Inklusif