Skip to content
LutimNews
LUTIMNEWS.COM

Kabar Terbaru Luwu Timur

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Redaksi
LutimNews
LUTIMNEWS.COM

Kabar Terbaru Luwu Timur



Di Balik Rencana Kawasan Lada Loeha Raya, APL Soroti Konsesi, Hutan dan Lahan Petani

Tim Redaksi Tim Redaksi, 30 September 2026

TOWUTI — Rencana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengembangkan Loeha Raya sebagai Kawasan Lada Terpadu Modern kembali mengemuka. Namun, di balik agenda pengembangan sentra lada tersebut, Asosiasi Petani Lada Loeha Raya (APL) meminta pemerintah terlebih dahulu memastikan kejelasan status lahan yang menjadi ruang hidup masyarakat.

APL menilai pengembangan kawasan lada tidak bisa dilepaskan dari persoalan agraria yang selama ini menyertai Loeha Raya. Status lahan masyarakat, kawasan kehutanan, hingga keberadaan konsesi PT Vale Indonesia Tbk menjadi sejumlah persoalan yang menurut organisasi petani tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Ketua APL Ali Kamri Nawir mengatakan kepastian mengenai lahan merupakan fondasi utama jika pemerintah benar-benar ingin menjadikan Loeha Raya sebagai kawasan produksi dan industri lada.

“Bagaimana mau membangun jalan dan industri lada sementara status lahan masyarakat belum jelas? Pemerintah harus memperjelas dulu hak dan ruang hidup masyarakat Loeha Raya,” ujar Ali Kamri.

Ribuan Hektare Lahan Perlu Kejelasan

Salah satu persoalan yang disoroti APL adalah keberadaan lahan masyarakat dalam kawasan yang disebut memiliki luasan sekitar 9.000 hektare.

Ali mengatakan angka tersebut perlu diverifikasi dan dipetakan secara transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas posisi lahan yang selama ini mereka kelola.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka data mengenai pembagian dan status kawasan, termasuk mana yang merupakan lahan masyarakat, kawasan kehutanan, serta wilayah yang berada dalam konsesi.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Bagaimana pemerintah mau membangun jalan dan industri lada kalau persoalan lahan masyarakat dengan luasan ribuan hektare ini belum jelas?” katanya.

Bagi APL, kepastian tersebut menjadi penting karena kebun lada bukan hanya bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga merupakan sumber penghidupan petani di Loeha Raya.

Ali menilai rencana pengembangan kawasan lada seharusnya dimulai dari kepastian terhadap petani dan lahan produksinya.

“Kalau pemerintah serius menjadikan Loeha Raya sebagai kawasan lada terpadu, maka yang harus dipastikan pertama adalah petaninya dan lahannya,” ujarnya.

Konsesi PT Vale Ikut Jadi Perhatian

Selain status lahan masyarakat dan kawasan kehutanan, APL menyoroti posisi konsesi PT Vale di kawasan Tanamalia.

Perhatian tersebut salah satunya berkaitan dengan surat PT Vale Indonesia Tbk tertanggal 26 Juni 2026 Nomor 01173/C&EA-S/VI/2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Loeha dan Kepala Desa Rante Angin.

Dalam surat itu, PT Vale menyampaikan rencana kegiatan pengeboran di Blok Tanamalia, khususnya Area Lingkona Hill. Kegiatan tersebut disebut berlangsung mulai 27 Juni hingga Oktober 2026, kemudian dilanjutkan ke wilayah Lemo-Lemo dan Loeha Hill.

PT Vale dalam suratnya menyebut kegiatan tersebut berdasarkan PPKH Nomor 355 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi nikel.

APL memberi perhatian khusus pada bagian surat yang menyebut pengeboran di lokasi kebun masyarakat akan dilakukan apabila telah terdapat kesepahaman dan kesepakatan antara PT Vale dengan petani penggarap.

Menurut Ali, keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan hubungan antara aktivitas perusahaan dan ruang hidup masyarakat masih membutuhkan kejelasan.

“Surat PT Vale ini menjadi salah satu titik fokus kami. Di satu sisi pemerintah bicara pembangunan kawasan lada dan jalan Rp69 miliar, tetapi di sisi lain ada rencana pengeboran di Blok Tanamalia, termasuk wilayah Loeha. Lalu bagaimana kepastian ruang hidup petani?” katanya.

Batas Kawasan dan Ruang Hidup Petani

APL meminta pemerintah tidak melihat persoalan tersebut secara terpisah. Menurut Ali, pengembangan kawasan lada, tata ruang, kawasan kehutanan dan konsesi perusahaan harus ditempatkan dalam satu pembahasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi masyarakat.

Ia meminta pemerintah bersama masyarakat melakukan pemetaan dan membuka informasi mengenai status lahan secara transparan.

“Pemerintah harus duduk bersama masyarakat dan membuka data secara terang: mana lahan masyarakat, mana kawasan hutan dan bagaimana posisi konsesi PT Vale,” tegasnya.

Ali juga meminta setiap kegiatan yang berpotensi bersinggungan dengan kebun masyarakat dijelaskan terlebih dahulu kepada warga yang terdampak.

Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui status lahannya, dasar pelaksanaan kegiatan serta bentuk perlindungan terhadap petani apabila terdapat kebun yang masuk dalam wilayah rencana kegiatan.

“Jangan masyarakat baru diberikan penjelasan ketika kegiatan sudah berjalan,” ujarnya.

Rencana Jalan Rp69 miliar

Persoalan ruang hidup tersebut mencuat bersamaan dengan rencana pembangunan infrastruktur jalan di Loeha Raya.

Dalam materi publikasi pemerintah, pembangunan Loeha Raya disebut mencapai Rp69 miliar, dengan rincian Rp42 miliar dari APBD, Rp7 miliar BKK Provinsi dan Rp27 miliar dari APBN.

Namun, apabila angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp76 miliar.

Perbedaan antara angka total dan rincian sumber pembiayaan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut APL perlu diklarifikasi pemerintah.

Ali meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka nilai program, sumber pembiayaan, paket pekerjaan, ruas jalan yang akan dibangun serta tahapan pelaksanaannya.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya berapa miliarnya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pembangunan itu bisa berjalan kalau persoalan lahan masyarakat belum jelas,” katanya.

Jalan untuk Kawasan Lada?

APL menegaskan tidak menyimpulkan bahwa pembangunan jalan tersebut berkaitan dengan kepentingan pertambangan. Namun, organisasi petani itu meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka fungsi dan arah pembangunan infrastruktur tersebut.

Pertanyaan tersebut muncul karena rencana pengembangan kawasan lada berjalan beriringan dengan adanya aktivitas eksplorasi dan persoalan konsesi di kawasan Tanamalia.

“Pertanyaan kami sederhana: jalan ini sebenarnya dibangun untuk memperkuat kehidupan petani dan industri lada, atau bagaimana?” ujar Ali.

Menurut dia, apabila jalan tersebut memang dirancang untuk mendukung kawasan lada, maka pemerintah harus memastikan infrastruktur itu memberikan manfaat langsung bagi petani dan tidak berjalan terpisah dari penyelesaian persoalan lahan.

“Kalau jalan itu benar-benar untuk mendukung industri lada, maka pastikan dulu petani dan kebunnya memiliki kepastian,” katanya.

Prioritaskan Kepastian Status Lahan

Ali menegaskan persoalan aktivitas pertambangan dan rencana pengembangan Tanamalia tetap menjadi perhatian APL.

Ia mengatakan organisasi petani tersebut akan terus mendorong adanya kepastian mengenai ruang hidup masyarakat yang selama ini mengandalkan lahan untuk bertani.

“Bagi APL, persoalan tambang di Tanamalia belum selesai. Kami tetap memperjuangkan ruang hidup petani lada. Kami ingin kebun masyarakat dan masa depan petani memiliki kepastian,” katanya.

Karena itu, APL meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperjelas sedikitnya sejumlah hal: status dan hak lahan masyarakat, posisi kebun terhadap konsesi PT Vale, batas kawasan kehutanan, kepastian ruang hidup petani, serta keterbukaan data tata ruang dan perizinan.

Menurut Ali, kejelasan tersebut penting sebelum Loeha Raya diarahkan menjadi kawasan lada terpadu modern.

“Pak Bupati harus memperjelas dulu hak masyarakat. Kami ingin pemerintah datang bukan hanya membawa angka Rp69 miliar, tetapi membawa kepastian. Kepastian lahan, kepastian ruang hidup dan kepastian masa depan petani,” tegasnya.

Ia menilai pengembangan industri lada tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan jalan dan infrastruktur fisik. Ada petani dan kebun yang menjadi basis utama dari seluruh rencana tersebut.

“Industri lada bukan hanya jalan, bangunan dan angka anggaran. Ada petani dan ada kebun. Kalau ruang hidup petaninya belum jelas, bagaimana pemerintah bisa memastikan industri lada itu akan menjadi masa depan masyarakat?” ujarnya.

Ali berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk membahas status lahan, tata ruang, kawasan kehutanan dan posisi konsesi secara transparan.

“Jangan bangun mimpi industri lada di atas ketidakpastian lahan petani. Kalau pemerintah serius, perjelas dulu hak masyarakat Loeha Raya, status kawasan dan masa depan kebun lada. Setelah itu baru bicara lebih jauh tentang jalan dan industri,” pungkas Ali Kamri Nawir. (*)

Jangan Lewatkan:

Stakeholder Meeting TPBIS, Luwu Timur Bangun Kolaborasi untuk Perpustakaan Inklusif

Warga Balambano Geram, Proyek Pipa PT Vale Tetap Berjalan Usai Kesepakatan Penghentian

Simulasi Bencana di SLB La Ketu, Luwu Timur Perkuat Kesiapsiagaan Siswa Disabilitas

Inovasi Mahasiswa KKN Unhas dari Luwu Timur Juara I Expo KKN 116

Berita Terbaru

  • Kebun Merica di Loeha RayaDi Balik Rencana Kawasan Lada Loeha Raya, APL Soroti Konsesi, Hutan dan Lahan Petani
  • Jembatan Gantung Dusun MesJembatan Gantung Dusun Mes Lauwo Disorot, Warga Pertanyakan Prioritas Infrastruktur Lutim
  • Perpustakaan Luwu Timur Didorong Jadi Ruang Belajar dan Pemberdayaan MasyarakatStakeholder Meeting TPBIS, Luwu Timur Bangun Kolaborasi untuk Perpustakaan Inklusif
  • Wujudkan Lingkungan Sehat, Wabup Lutim Tekankan Kolaborasi Lintas SektorWabup Luwu Timur Dorong Desa dan Kecamatan Jadi Penggerak Lingkungan Sehat
  • Muhammad YaminKasus Seragam Sekolah dan Ambulans Desa Belum Tetapkan Tersangka, Ini Sorotan Diaspora Lutim

© 2026 LUTIMNEWS.COM