Skip to content
LutimNews
LUTIMNEWS.COM

Kabar Terbaru Luwu Timur

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Redaksi
LutimNews
LUTIMNEWS.COM

Kabar Terbaru Luwu Timur



Kasus Seragam dan Ambulans Luwu Timur Masih Disidik, Publik Menanti Kepastian Hukum

Tim Redaksi Tim Redaksi, 29 September 202629 September 2026

Kejari Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi tetap berjalan. Di tengah proses pemeriksaan saksi dan penghitungan kerugian negara, publik mempertanyakan kapan perkara tersebut memasuki tahap penetapan tersangka.

MALILI – Penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan terutama tertuju pada dua perkara yang kini berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans desa melalui program Garda Sehat yang bersumber dari dana CSR PT Vale Indonesia Tbk.

Kedua perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, namun hingga akhir September 2026 belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penyidikan, terutama setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan oleh penyidik.

Dalam naskah yang diterima redaksi pada Selasa (29/9), pegiat hukum dan diaspora Luwu Timur, Muhammad Yamin, menyoroti lambannya perkembangan sejumlah perkara dugaan korupsi di daerah tersebut.

Yamina menilai proses penegakan hukum perlu memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama terhadap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan Kejari Luwu Timur menyatakan kedua perkara tersebut masih berjalan.

Kejari Pastikan Penyidikan Belum Berhenti

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianez Zakarias Huliselan, pada 7 September 2026 menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) yang mempertanyakan perkembangan perkara seragam sekolah dan ambulans.

Dalam pertemuan tersebut, Berthy menegaskan penyidikan kedua perkara tidak dihentikan. Ia menyatakan proses hukum tetap berjalan dan penyidik tidak akan mengambil keputusan sebelum alat bukti dinilai cukup.

Kejari juga menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak semata-mata diarahkan untuk segera menetapkan tersangka, tetapi harus didukung alat bukti yang memadai agar keputusan hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Khusus perkara pengadaan seragam sekolah, Kejari Luwu Timur menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada April 2026. Saat itu belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara perkara pengadaan ambulans desa dinaikkan ke tahap penyidikan pada Juni 2026 setelah sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pengadaan tersebut berkaitan dengan 24 unit ambulans untuk desa-desa di Luwu Timur melalui program Garda Sehat.

Pada September 2026, Kejari kembali menegaskan bahwa kedua perkara tersebut masih dalam proses.

Persoalan Penghitungan Kerugian Negara

Salah satu isu yang muncul dalam perdebatan mengenai lambannya penyidikan adalah penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam naskah sumber, Muhammad Yamin mempertanyakan apabila proses penanganan perkara sepenuhnya menunggu laporan penghitungan kerugian negara dari auditor tertentu. Menurutnya, penyidik tetap memiliki sejumlah instrumen pembuktian yang dapat digunakan dalam proses penyidikan.

Akan tetapi, aspek kewenangan lembaga audit perlu ditempatkan secara lebih hati-hati.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memang menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi kerugian.

Di sisi lain, perkembangan pedoman Mahkamah Agung juga penting diperhatikan. MA melalui Rumusan Kamar 2024 yang dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menyempurnakan rumusan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 mengenai kewenangan lembaga audit.

Dalam penjelasan resmi Kepaniteraan MA, BPK tetap memiliki kewenangan konstitusional, tetapi BPKP, Inspektorat, SKPD, maupun akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Hasil audit tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Hakim juga dapat menilai adanya kerugian dan besarannya berdasarkan fakta persidangan.

Dengan demikian, persoalan audit kerugian negara tidak tepat jika hanya dipahami sebagai persoalan “menunggu BPKP” atau sebaliknya sebagai kewenangan yang hanya dapat dijalankan oleh BPK. Pedoman MA yang lebih baru telah memperjelas posisi masing-masing lembaga.

Dua Perkara Jadi Perhatian Publik

Perkara seragam sekolah dan ambulans bukan satu-satunya kasus hukum yang menjadi perhatian masyarakat Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur dalam laporan kegiatan bidang tindak pidana khusus yang dipublikasikan melalui situs resminya mencatat sejumlah perkara yang sedang ditangani, termasuk dugaan korupsi terkait penerimaan negara dari aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia, dugaan gratifikasi terkait tanah negara kawasan pencadangan transmigrasi, perkara penyerobotan dan penjualan tanah negara di kawasan transmigrasi Desa Buangin, serta perkara penyimpangan pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko.

Pada saat yang sama, sejumlah perkara lama telah memasuki tahapan penuntutan maupun eksekusi.

Salah satunya perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PDAM untuk program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam perkara tersebut, tiga orang pernah ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara sekitar Rp763 juta berdasarkan audit BPKP Sulawesi Selatan.

Kejari Luwu Timur kemudian menerima pembayaran uang pengganti dari salah satu terpidana pada Agustus 2024 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Islamic Center Juga Masuk Sorotan

Perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di Luwu Timur juga berkembang ke proyek Islamic Center Malili.

Pada September 2026, Kejari Luwu Timur menerima laporan pengaduan mengenai pengadaan lahan Islamic Center di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Laporan tersebut antara lain menyoroti proses pengadaan tanah dan dugaan potensi konflik kepentingan. Kejari menyatakan laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Selain persoalan lahan, kelompok masyarakat juga melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan Islamic Center yang nilai proyeknya disebut sekitar Rp43,6 miliar dalam tiga tahap anggaran 2022–2024. Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa kesesuaian pekerjaan, mutu bangunan, volume pekerjaan dan kemungkinan kerugian keuangan negara.

Kejari menegaskan laporan tersebut harus melewati tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan sebelum masuk ke penyelidikan maupun penyidikan.

Kepastian Hukum Menjadi Pertaruhan Kepercayaan Publik

Dalam konteks tersebut, persoalan utama yang kini dihadapi aparat penegak hukum bukan semata-mata soal cepat atau lambatnya penetapan tersangka, tetapi bagaimana memastikan setiap tahapan penyidikan dapat dijelaskan secara akuntabel kepada publik.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

Namun, kecepatan proses hukum tetap harus berjalan beriringan dengan kecukupan alat bukti dan ketepatan prosedur. Penetapan tersangka tanpa dasar pembuktian yang memadai juga dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Karena itu, perkembangan dua perkara yang kini ditangani Kejari Luwu Timur akan terus menjadi perhatian publik.

Di satu sisi, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dugaan penyimpangan program yang menyangkut kepentingan publik. Di sisi lain, proses hukum harus memastikan setiap pihak yang diperiksa tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada titik inilah transparansi menjadi penting, bukan dengan membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia, melainkan dengan memberikan informasi yang proporsional mengenai status perkara, tahapan yang telah dilakukan, serta alasan hukum apabila suatu proses masih membutuhkan waktu.

Bagi masyarakat Luwu Timur, pertanyaan akhirnya bukan hanya kapan tersangka diumumkan, tetapi apakah seluruh proses penegakan hukum atas perkara-perkara tersebut dapat menghasilkan kepastian, akuntabilitas, dan pemulihan apabila memang ditemukan kerugian keuangan negara. (*)

Jangan Lewatkan:

Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Desa Belum Tetapkan Tersangka, Ini Sorotan Diaspora Lutim

Berita Terbaru

  • Kebun Merica di Loeha RayaDi Balik Rencana Kawasan Lada Loeha Raya, APL Soroti Konsesi, Hutan dan Lahan Petani
  • Jembatan Gantung Dusun MesJembatan Gantung Dusun Mes Lauwo Disorot, Warga Pertanyakan Prioritas Infrastruktur Lutim
  • Perpustakaan Luwu Timur Didorong Jadi Ruang Belajar dan Pemberdayaan MasyarakatStakeholder Meeting TPBIS, Luwu Timur Bangun Kolaborasi untuk Perpustakaan Inklusif
  • Wujudkan Lingkungan Sehat, Wabup Lutim Tekankan Kolaborasi Lintas SektorWabup Luwu Timur Dorong Desa dan Kecamatan Jadi Penggerak Lingkungan Sehat
  • Muhammad YaminKasus Seragam Sekolah dan Ambulans Desa Belum Tetapkan Tersangka, Ini Sorotan Diaspora Lutim

© 2026 LUTIMNEWS.COM