Skip to content
LutimNews
LUTIMNEWS.COM

Kabar Terbaru Luwu Timur

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Redaksi
LutimNews
LUTIMNEWS.COM

Kabar Terbaru Luwu Timur



Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Desa Belum Tetapkan Tersangka, Ini Sorotan Diaspora Lutim

Tim Redaksi Tim Redaksi, 29 September 2026

JAKARTA – Penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur kembali mendapat perhatian. Kali ini, sorotan datang dari diaspora Luwu Timur di Jakarta yang mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus pengadaan seragam sekolah gratis (SSG) dan ambulans desa melalui program Garda Sehat (AGS) yang bersumber dari dana CSR PT Vale Indonesia Tbk.

Pegiat hukum dan warga Luwu Timur yang berdomisili di Jakarta, Muhammad Yamin, menilai proses hukum terhadap perkara yang telah masuk tahap penyidikan perlu memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Yamin mempertanyakan belum adanya pengumuman tersangka dalam kedua perkara tersebut, meski penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan.

Menurut dia, penyidikan pada dasarnya merupakan tahapan untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Persoalan Bukan Sekadar Tersangka

Yamin menegaskan, sorotannya tidak semata-mata berkaitan dengan kapan penyidik menetapkan tersangka. Yang lebih penting, kata dia, adalah adanya kejelasan mengenai proses hukum terhadap perkara yang telah menyita perhatian masyarakat.

Ia berpandangan, penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik harus berjalan secara profesional dan akuntabel. Pada saat yang sama, proses tersebut tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang cukup bagi penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti.

“Menunggu” dalam proses hukum, menurut Yamin, harus memiliki dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga menilai pemeriksaan saksi yang telah dilakukan perlu diikuti dengan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses penegakan hukum.

Kejari Pastikan Penyidikan Berjalan

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai perkembangan kedua perkara tersebut.

Pada 7 September 2026, Kepala Kejari Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, menerima aspirasi sejumlah organisasi masyarakat yang mempertanyakan perkembangan kasus pengadaan seragam sekolah dan ambulans desa.

Dalam kesempatan itu, Berthy memastikan kedua perkara masih dalam proses penyidikan dan belum dihentikan.

Ia juga menjelaskan bahwa kejaksaan tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka secara terburu-buru sebelum alat bukti yang dimiliki dinilai memadai.

“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan,” kata Berthy, seperti diberitakan sejumlah media pada 7 September 2026.

Menurut Kejari, proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Konstruksi perkara juga harus dibangun secara kuat agar dapat dipertanggungjawabkan apabila berlanjut ke tahap persidangan.

Dalam proses tersebut, kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan lembaga auditor terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Audit Kerugian Negara Jadi Sorotan

Aspek lain yang disoroti Yamin adalah proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apabila penyelesaian perkara semata-mata dipersepsikan harus menunggu hasil audit dari satu lembaga tertentu.

Menurutnya, terdapat sejumlah instrumen yang dapat digunakan penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan membangun konstruksi perkara.

Ia merujuk pada Rumusan Kamar 2024 yang dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 mengenai lembaga yang dapat melakukan audit pengelolaan keuangan negara.

Dalam konteks tersebut, selain BPK, penghitungan atau audit terkait pengelolaan keuangan negara juga dapat dilakukan oleh BPKP, Inspektorat, SKPD, maupun akuntan publik tersertifikasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, kebutuhan terhadap penghitungan kerugian negara tetap menjadi bagian penting dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik

Bagi Yamin, perkara SSG dan program ambulans desa melalui AGS memiliki dimensi kepentingan publik karena berkaitan dengan program yang ditujukan untuk masyarakat.

Karena itu, perkembangan penanganannya dinilai perlu dikawal secara objektif. Masyarakat, menurut dia, berhak memperoleh informasi mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, dengan tetap mempertimbangkan batasan informasi yang dapat dibuka selama penyidikan.

Ia menilai transparansi bukan berarti aparat penegak hukum harus membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Namun, informasi mengenai status perkara dan perkembangan penanganannya dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Sorotan tersebut juga tidak diarahkan pada tuntutan agar penyidik segera menetapkan tersangka tanpa dasar pembuktian yang cukup.

Sebaliknya, Yamin mendorong agar seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan prinsip profesionalitas.

Diaspora Ikut Mengawal

Sebagai warga Luwu Timur yang berada di luar daerah, Yamin melihat perhatian diaspora terhadap persoalan hukum di daerah sebagai bagian dari partisipasi publik.

Ia berharap penanganan berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat di Luwu Timur dapat berlangsung secara objektif dan tidak berlarut tanpa kejelasan.

Pada akhirnya, perkara SSG dan ambulans desa masih berada dalam proses hukum. Kejari Luwu Timur telah menyatakan penyidikan tetap berjalan dan belum dihentikan.

Karena itu, perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta langkah hukum yang kemudian diambil oleh aparat penegak hukum.

Bagi masyarakat, yang menjadi perhatian bukan hanya hasil akhir berupa ada atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan terhadap kepentingan publik ditangani secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. (*)

Jangan Lewatkan:

Tujuh Tuntutan Petani Lutim Dihadapkan pada 13 Aturan Turunan Reforma Agraria

Kasus Seragam dan Ambulans Luwu Timur Masih Disidik, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terbaru

  • Kebun Merica di Loeha RayaDi Balik Rencana Kawasan Lada Loeha Raya, APL Soroti Konsesi, Hutan dan Lahan Petani
  • Jembatan Gantung Dusun MesJembatan Gantung Dusun Mes Lauwo Disorot, Warga Pertanyakan Prioritas Infrastruktur Lutim
  • Perpustakaan Luwu Timur Didorong Jadi Ruang Belajar dan Pemberdayaan MasyarakatStakeholder Meeting TPBIS, Luwu Timur Bangun Kolaborasi untuk Perpustakaan Inklusif
  • Wujudkan Lingkungan Sehat, Wabup Lutim Tekankan Kolaborasi Lintas SektorWabup Luwu Timur Dorong Desa dan Kecamatan Jadi Penggerak Lingkungan Sehat
  • Muhammad YaminKasus Seragam Sekolah dan Ambulans Desa Belum Tetapkan Tersangka, Ini Sorotan Diaspora Lutim

© 2026 LUTIMNEWS.COM