Perbedaan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)

LUTIMNEWS.COM – BISNIS – Ada perbedaan yang cukup mendasar antara Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO). Perbedaan antara SITU dan HO (hinder ordonantie) inilah yang mendasari pengusaha untuk memilikinya sebagai syarat menjalankan usaha.


Perbedaan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.

 

Surat izin gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.

 

Surat izin gangguan (HO) dikeluarkan oleh pemerintah tingkat ll (kota madya/kabupaten) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.

Biaya yang dikenakan untuk pengurusan surat izin tempat usaha (SITU) dan izin ganguan (HO) berbeda-beda disetiap wilayah dan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usahanya.

 

**

Demikian penjelasan kami tentang perbedaan antara SITU dan izin gangguan (HO). Semoga bermanfaat!