Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dalam sebuah perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri tetapi mempunyai kedudukan yang sama. Selain itu, mereka sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah disepakati apabila mereka menginginkannya. Mereka terikat pada semua poin yang tercantum pada perjanjian. Di luar itu, mereka bebas bertindak.
Ngomong-ngomong, anda bisa baca artikel saya mengenai bahasa hukum kontrak jika anda berurusan dengan perjanjian-perjanjian bisnis. Ok, saya lanjutkan… Kalau dilihat dari macam perjanjiannya, model kartel ini dibagi menjadi 5, yaitu :
1. Kartel Daerah
Jika anda terlibat perjanjian dengan model kartel daerah, perusahaan anda tidak diperbolehkan menjual barang ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota kartel yang lainnya. Dalam kartel daerah, daerah pemasarannya dibagi berdasarkan kesepakatan perjanjian. Jadi intinya, anda hanya boleh memasarkan barang anda di daerah “kekuasaan” anda saja.
2. Kartel Produksi
Dalam model kartel produksi, perusahaan-perusahaan yang terlibat mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksinya masing-masing.
3. Kartel Kondisi
Dikatakan model kartel kondisi karena perjanjiannya dibentuk atas dasar syarat-syarat penjualan. Termasuk diantaranya adalah syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
4. Kartel Pembagian Laba
Kalau perusahaan anda ingin masuk ke dalam model kartel yang satu ini, anda harus siap-siap “berbagi laba” dengan perusahaan yang lain. Perjanjian dalam model kartel seperti ini biasanya menentukan cara pembagian dan besarnya laba yang harus diterima oleh masing-masing anggotanya. Laba dapat dibagi berdasarkan besarnya volume penjualan yang dicapai oleh setiap anggota.
5. Kartel Harga
Model kartel harga dilakukan jika perusahaan ingin mengurangi tingkat persaingan harga dengan kompetitor. Dalam model kartel harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual. Jadi jika anda mengikuti perjanjian model kartel harga, anda tidak akan jor-joran perang harga dengan kompetitor.