Pengertian Regulasi Bisnis

Pengertian Regulasi BisnisLUTIMNEWS.COM – BISNIS – Regulasi bisnis menjadi sangat penting diperhatikan dewasa ini karena pertumbuhan bisnis baru sudah semakin besar.


Hanya saja, pada faktanya masih banyak orang yang bahkan belum mengerti apa pengertian dari regulasi bisnis itu sendiri. Jadi kami akan menjelaskan seputar pengertian dan batasan-batasan regulasi bisnis di sini.

Regulasi bisnis berasal dari bentukan 2 kata, yaitu regulasi dan bisnis. Regulasi adalah sesuatu yang tidak bebas nilai karena di dalam proses pembuatannya pasti terdapat tarik menarik kepentingan yang kuat antara kepentingan publik, pemilik modal dan pemerintah.

 

Sedangkan bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Artinya, bisnis adalah keadaan tengah sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

 

Jadi pengertian regulasi bisnis adalah proses pengaturan dan pemberian batasan-batasan untuk sebuah bisnis. Dari sudut pandang pemerintah, regulasi bisnis adalah aturan-aturan dan kebijakan khusus yang diberlakukan untuk memastikan pertumbuhan bisnis di masyarakat dapat lebih teratur, terarah dan menuju ke arah yang lebih baik dan saling menguntungkan.

Dalam kaitan dengan regulasi bisnis, pemerintah biasanya menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP), Surat Izin Gangguan (HO), dan sebagainya.

 

Demikian penjelasan kami seputar pengertian regulasi bisnis. Semoga bermanfaat!