Badan Usaha CV biasa digunakan oleh perusahaan pertemanan yang tidak terlalu besar atau perluasan dari perusahaan perseorangan. CV juga bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan firma yang di dalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, harta atau tenaga, namun tidak terlibat secara langsung dengan pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan. Njlimet ya? Oke, saya coba sederhanakan. Moga-moga nggak salah dan kalau salah tolong dikoreksi. Jadi begini, persekutuan komanditer itu ada dua sekutu. Sekutu yang jadi pengurus yang dinamakan sekutu kerja dan sekutu yang setor uang, dinamakan sekutu tidak kerja. Sekutu ini bisa lebih dari satu orang.
Sekarang kita bahas teknisnya. Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :
- Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendirinya.
- Penetapan nama CV anda.
- Keterangan yang berisi sifat CV anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
- Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.
- Saat mulai dan berlakunya CV.
- Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
- Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
- Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong, maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Dan menurut kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam :
- Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN.
- Dan ini adalah kewajiban anda selaku pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi CV anda.
- Anda mengumumkan akta pendirian CV anda.
Setelah tahap pendaftaran selesai, anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam tambahan berita negara Republik Indonesia.