IUP 4.787 Hektare di Luwu Timur Dipersoalkan, LSM Ungkap Dugaan Dua Bendera Perusahaan Tim Redaksi, 6 October 2026 MALILI — Polemik izin pertambangan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali mencuat. LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice mempersoalkan dugaan penggunaan dua nama perusahaan pada areal konsesi seluas 4.787 hektare. Dua perusahaan yang disebut dalam temuan tim advokasi tersebut adalah PT Daya Guna Gemilang (DGG) dan PT Maroga Mandiri Sukses. Tim advokasi mengklaim menemukan kesamaan luas dan titik koordinat dalam dokumen yang mereka telusuri. Mereka juga menduga terdapat hubungan afiliasi antara kedua perusahaan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi terkait status IUP, profil perseroan, struktur kepemilikan saham, serta hubungan hukum antara kedua perusahaan. Dua Perusahaan, Satu Areal yang Dipersoalkan Ketua DPC LBH No Viral No Justice, M. Nasrum Naba, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penelusuran terhadap konsesi yang disebut berada di Desa Harapan. Menurut dia, PT DGG tercatat memiliki wilayah IUP seluas 4.787 hektare dengan status operasi produksi. Sementara PT Maroga Mandiri Sukses, menurut tim advokasi, juga mengklaim areal yang sama. “Kedua perusahaan ini mengklaim titik koordinat yang sama persis, yaitu longitude 121.09641 dan latitude -2.71961,” kata Nasrum dalam keterangannya dilansir MerakNusantara.com, Selasa (6/10). Ia menyebut kesamaan luas dan lokasi tersebut sebagai salah satu indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara kedua perusahaan. “Luas dan lokasi sama persis. Dua nama perusahaan berbeda tapi mengklaim luas sama persis 4.787 hektare di Desa Harapan dengan koordinat sama persis. Ini harus dibuka dan diverifikasi,” ujarnya. Berdasarkan penelusuran sebelumnya, PT Daya Guna Gemilang memang tercatat dalam sejumlah sumber yang merujuk pada data pertambangan dengan wilayah izin sekitar 4.787 hektare di Luwu Timur. Namun, status dan hubungan PT Maroga Mandiri Sukses dengan konsesi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi pemerintah. Minta Data Perusahaan Dibuka LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice juga mempertanyakan transparansi informasi mengenai profil kedua perusahaan. Mereka meminta Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulawesi Selatan membuka data resmi mengenai pemegang IUP atas wilayah 4.787 hektare tersebut. Pertanyaan utama yang mereka ajukan adalah siapa pemegang izin resmi yang tercatat dalam sistem administrasi pertambangan pemerintah dan apakah terdapat lebih dari satu perusahaan yang menggunakan atau mengklaim wilayah yang sama. Selain data perizinan, mereka meminta Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) membuka profil PT DGG dan PT Maroga Mandiri Sukses. Data yang diminta meliputi nama direksi dan komisaris, pemegang saham, NIB, serta alamat resmi perusahaan. Menurut Nasrum, data tersebut penting untuk menguji dugaan afiliasi kedua perusahaan. “Jika dua PT ini memiliki direktur, komisaris atau pemegang saham yang sama, maka hubungan afiliasinya dapat ditelusuri berdasarkan dokumen perusahaan,” katanya. Tim advokasi mengaku telah mengajukan permohonan informasi kepada AHU melalui surat bernomor 08/Permohonan-AHU/MMS-DGG/X/2026. Sengketa Lahan Waris Ikut Disorot Polemik IUP tersebut juga dikaitkan dengan klaim kepemilikan tanah waris seluas total 3.145 hektare yang disebut berada di Desa Harapan dan Pongkeru. LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice menyatakan sebagian wilayah yang mereka persoalkan berkaitan dengan tanah waris keluarga almarhumah Andi Maneng Opu Daeng Kanang dan almarhum Andi Risani Opu Torumanga. Mereka mengklaim sekitar 2.100 hektare lahan di Desa Harapan merupakan bagian dari tanah waris yang sedang mereka perjuangkan. Selain itu, terdapat bidang tanah seluas 44.266 meter persegi di Dusun Lampia yang disebut berkaitan dengan klaim keluarga Risani Opu Torumanga. Klaim tersebut menjadi salah satu alasan mereka meminta pemerintah membuka secara transparan peta dan koordinat wilayah izin pertambangan. Namun, hubungan antara batas IUP dengan status hak atas tanah tersebut masih perlu dibuktikan melalui pencocokan peta resmi, dokumen pertanahan, serta dokumen perizinan pertambangan. Dugaan “Ganti Bendera” Perlu Dibuktikan Nasrum juga menduga PT Maroga Mandiri Sukses merupakan “bendera baru” dari PT Daya Guna Gemilang. Ia menyebut dugaan tersebut muncul karena kesamaan luas, lokasi, serta waktu kemunculan perusahaan dalam konteks sengketa lahan yang sedang berlangsung. “Kami menduga PT Maroga Mandiri Sukses adalah bendera baru dari PT Daya Guna Gemilang,” ujarnya. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta sebelum terdapat bukti mengenai kesamaan pemegang saham, pengurus, pengendali manfaat (beneficial owner), atau hubungan korporasi lainnya. Karena itu, pembukaan data AHU dan dokumen perizinan ESDM menjadi penting untuk menguji dugaan tersebut secara objektif. Minta Pemerintah Periksa Status IUP Atas temuan yang mereka klaim, LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice meminta Kementerian ESDM serta Dinas ESDM Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap status IUP 4.787 hektare tersebut. Mereka juga meminta pemerintah memastikan apakah terdapat persoalan tumpang tindih perizinan maupun konflik dengan hak atas tanah masyarakat. Tim advokasi bahkan meminta agar izin tersebut diblokir apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya persoalan administratif dan hukum yang memenuhi dasar penghentian atau pembekuan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta DPRD Luwu Timur dan Pemkab Luwu Timur menggelar rapat dengar pendapat khusus untuk mengklarifikasi dasar penguasaan lahan serta hubungan PT DGG dan PT Maroga Mandiri Sukses. “Kami ingin investasi tambang nikel tetap berjalan baik di Luwu Timur. Tapi kepastian investasi harus berjalan bersama dengan kepastian dan perlindungan hak masyarakat,” kata Ir. Jayus Putra S. Sagena dan advokat Muhamad Sudirman, S.H. Minta Perlindungan Hak Masyarakat Selain meminta pemeriksaan administratif, kedua lembaga tersebut juga mendorong Komnas HAM dan Ombudsman RI ikut memperhatikan persoalan yang mereka klaim berkaitan dengan hak masyarakat penggarap dan masyarakat adat. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dalam menyampaikan argumentasi mengenai perlindungan masyarakat adat dan hak ulayat. Namun, penerapan status masyarakat adat dan keberadaan hak ulayat pada lokasi yang disengketakan tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan kondisi faktual, dokumen hukum, serta mekanisme pengakuan masyarakat adat yang berlaku. Tim advokasi menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dan lembaga terkait apabila menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum. Menunggu Klarifikasi Perusahaan Hingga rilis tersebut disampaikan, pihak PT Daya Guna Gemilang dan PT Maroga Mandiri Sukses disebut belum memberikan tanggapan. Redaksi juga belum memperoleh klarifikasi resmi dari kedua perusahaan mengenai dugaan afiliasi, kesamaan wilayah, maupun klaim tumpang tindih dengan tanah waris yang disampaikan LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice. Klarifikasi dari perusahaan dan dokumen resmi pemerintah menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan tumpang tindih administrasi, kesamaan pemetaan, hubungan korporasi, atau persoalan hukum pertanahan dan pertambangan yang lebih serius. Dengan demikian, titik krusial kasus ini bukan semata-mata siapa yang mengklaim lahan 4.787 hektare, tetapi siapa pemegang IUP yang sah, bagaimana riwayat penerbitannya, siapa pengendali perusahaan, serta apakah wilayah izin tersebut benar-benar beririsan dengan hak atas tanah masyarakat. (*) Jangan Lewatkan:Warga Balambano Geram, Proyek Pipa PT Vale Tetap Berjalan Usai Kesepakatan PenghentianInovasi Mahasiswa KKN Unhas dari Luwu Timur Juara I Expo KKN 116Simulasi Bencana di SLB La Ketu, Luwu Timur Perkuat Kesiapsiagaan Siswa DisabilitasRumpun Mangade To Magi Minta Land Clearing PT IHIP di Lahan Sengketa Dihentikan