Tujuh Tuntutan Petani Lutim Dihadapkan pada 13 Aturan Turunan Reforma Agraria Arsal Amiruddin, 28 September 202628 September 2026 LUTIM – Aliansi Tani Luwu Timur (Lutim) menyampaikan sembilan poin aspirasi pada Hari Tani Nasional, Kamis (24/9/2026). Tuntutan itu kini berjalan di tengah dua perkembangan penting. Respons pemerintah daerah dan DPRD, serta dimulainya penyusunan aturan pelaksana UU reforma agraria oleh pemerintah pusat. Pemkab Lutim telah menerima dokumen tuntutan untuk diteruskan kepada Bupati. Di sisi lain, DPRD Lutim menyatakan terbuka membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria. Respons di Lutim Tujuh poin aspirasi itu antara lain memuat: moratorium izin pertambangan dan perpanjangan izin perkebunan dengan berpedoman pada RTRW; penyelesaian konflik agraria serta dukungan pemerintah bagi warga yang menghadapi konflik dan proses hukum; penghentian aktivitas PT. IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, selama proses hukum berjalan; kunjungan pemerintah kepada warga terdampak konflik HGU Sindoka; komunikasi Pemkab dengan PTPN; kejelasan perkembangan Kawasan Lada Terpadu Loeha Raya, dan pertemuan langsung dengan Bupati. Dokumen tersebut diterima perwakilan Pemkab Lutim, Muh. Yusri dan Muh. Said. Aliansi juga mendatangi DPRD untuk meminta kepastian pembentukan Pansus. Wakil Ketua II DPRD Lutim, Hj. Harisa Sueharjo, menyatakan Pansus dapat dibentuk apabila data dan persoalan yang diajukan dilengkapi dan diperjelas. Ketua DPRD, Ober Datte, juga meminta Aliansi Tani menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian.Pada Jumat (25/9/2026), Ketua Fraksi PDIP DPRD Lutim, Muhammad Nur, mengatakan fraksinya siap memperjuangkan Pansus Tanamalia, meski masih harus melobi fraksi lain. Aliansi Tani berharap pembahasan tidak berhenti di Tanamalia. Mereka turut membawa persoalan eks HGU Sindoka, PTPN Mantadulu, Laoli, dan Loeha Raya. Oleh karenanya, data yang disiapkan petani menjadi krusial, bukan hanya untuk memenuhi permintaan DPRD, tetapi juga untuk menyatukan kronologi penguasaan tanah, status kawasan, dokumen hak, izin, konsesi, dan kondisi penghidupan warga dalam satu pembahasan. Perkembangan di Jakarta Sementara itu, DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026). Sehari sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berharap regulasi ini mempercepat penyelesaian konflik agraria. “Dengan adanya formula ini akan ada formula penyelesaian lebih cepat,” kata Nusron, dikutip Antara, Senin (21/9/2026). Pada 24 September, Kementerian ATR/BPN juga menekankan perlunya memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam RTRW provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Nusron, pembangunan harus mengacu pada tata ruang agar pemanfaatan ruang tertib dan memberi kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha. Pemerintah masih harus menyusun 13 aturan turunan: delapan Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres). Materinya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria; penetapan lokasi prioritas; penyelesaian konflik; penataan dan pembatasan penguasaan tanah, termasuk batas minimum dan maksimum kepemilikan; serta partisipasi masyarakat. Kelima Perpres diarahkan mengatur peta jalan reforma agraria dan lembaga pelaksananya. UU ini menempatkan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya. Dalam pembahasan di DPR, LPRA disebut berwenang dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria. Sebelum pengesahan, anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar cakupan RUU diperluas menjadi RUU Sistem Nasional Tata Kelola Agraria. “Ini bukan sekadar mengganti judul, ini adalah perubahan paradigma,” ujarnya. Rieke juga menekankan perlunya “satu data agraria” yang memadukan data spasial dan numerik. Usulan itu tampaknya tidak diakomodasi penuh, tetapi integrasi data tetap menjadi salah satu substansi UU. Setelah pengesahan, Komnas HAM pada Jumat (25/9/2026) mengusulkan agar aturan pelaksana memperkuat Kebijakan Satu Peta Agraria dan Satu Data Agraria Indonesia. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan integrasi data diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih klaim tanah dan memperkuat penyelesaian konflik. “Komnas HAM memberikan catatan kritis sebagai masukan strategis bagi penguatan dan penyusunan aturan pelaksana,” kata Uli, dikutip Antara. Komnas HAM juga meminta aturan sektoral di bidang minerba, kehutanan, tata ruang, perkebunan, serta aset negara dan daerah diselaraskan dengan UU Reforma Agraria. Menanti atau Menjemput Aturan Baru Di sinilah isu nasional bersinggungan dengan persoalan Lutim. Aliansi Tani meminta evaluasi konsesi, keterbukaan data perizinan, penyelesaian konflik, perlindungan petani, dan kepastian ruang hidup. UU baru memang mengatur lokasi prioritas, penyelesaian konflik, pengendalian penguasaan tanah, dan partisipasi masyarakat. Namun bila diuji pada kasus konkret di Lutim, tidak semuanya bisa diselesaikan dengan mudah. HGU Sindoka. Kasus ini tampak paling siap diusulkan sebagai lokasi prioritas. Dari sejumlah penelusuran, HGU tersebut disebut telah lama berakhir dan riwayat penguasaannya terdokumentasi bertahun-tahun. Kebutuhannya bukan lagi mengumpulkan data baru, melainkan mendorong agar lokasi itu masuk dalam PP penentuan lokasi prioritas yang sedang disusun. Laoli. Karakternya berbeda. Pemkab Lutim memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas kawasan itu dan digugat 29 petani di PTUN Makassar, sedangkan PT. IHIP berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Posisi ini menyulitkan Pemkab berperan sebagai penengah netral. Usulan yang lebih realistis untuk aturan pelaksana adalah mekanisme yang mewajibkan keterlibatan pihak independen, seperti LPRA atau Komnas HAM, ketika pemerintah daerah sendiri menjadi pihak bersengketa. Sindoka dan PTPN Mantadulu. Keduanya berkaitan dengan riwayat penguasaan, status lahan, dan hubungan warga dengan badan usaha. Sebagian, seperti sengketa Mantadulu, sudah masuk persidangan. Penyelesaiannya bergantung lebih dulu pada putusan pengadilan, baru kemudian LPRA dapat berperan dalam pemulihan hak pascaputusan. Loeha Raya. Kasus ini menunjukkan wajah lain konflik agraria. Sebagian kebun lada di sana terkait pembukaan Hutan Lindung Blok Tanamalia, yang menurut pemantauan Gakkum Kehutanan meningkat tajam sepanjang 2026 dan membuat sejumlah petani dipanggil atas dugaan perambahan. Bupati Irwan Bachri Syam menyatakan Kawasan Lada Terpadu yang sedang dirancang akan dipastikan tidak bersinggungan dengan kawasan hutan. “Kawasan lada terpadu yang kami gagas sudah mulai dirancang dan yang menjadi perhatian kami adalah kawasan lada terpadu yang tidak bersinggungan dengan kawasan hutan agar ke depannya tidak bermasalah dengan hukum,” kata Irwan, Kamis (24/9/2026). Karena itu, sebelum kawasan lada dan Pansus Tanamalia berjalan lebih jauh, Pemkab perlu memetakan secara jujur mana lahan yang sudah berada di luar kawasan hutan dan mana yang tumpang tindih dengan Blok Tanamalia atau hutan lindung. Tanpa pemilahan itu, program pembangunan dan penegakan hukum kehutanan berisiko berjalan berlawanan arah. Persoalan ini juga tidak cukup diselesaikan lewat Pansus atau UU Reforma Agraria saja, sebab memerlukan proses pelepasan kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kasus Tanamalia layak diajukan sebagai contoh konkret dari Lutim untuk memperkuat usulan Komnas HAM tentang harmonisasi aturan kehutanan dengan UU Reforma Agraria. Moratorium tambang. Tuntutan ini terbentur batas kewenangan yang lebih mendasar. Bupati Irwan menegaskan bahwa IUP PT. Vale bukan kewenangan pemerintah daerah. “Soal IUP Vale bukan kewenangan Pemda, tapi pusat,” katanya. Isu ini berada di luar jangkauan Pansus maupun Pemkab dan hanya bisa didorong melalui eskalasi ke kementerian terkait di pusat. Peran Tiap Pihak Dari pemetaan ini, titik temu antara persoalan Lutim dan aturan baru jelas tidak seragam: DPRD: pengumpulan data Pansus perlu sekaligus diarahkan menjadi bahan usulan resmi dalam penyusunan aturan pelaksana, bukan sekadar arsip internal. Pemkab: dari sembilan aspirasi yang diterima, ada langkah teknis yang bisa dikerjakan sendiri, seperti verifikasi lapangan Kawasan Lada Loeha Raya, disertai pengakuan jujur atas batas kewenangan dalam kasus Vale dan Laoli.- Aliansi Tani: data dan dokumen yang disiapkan dapat menjadi dasar usulan ketika pemerintah pusat membuka ruang partisipasi penyusunan aturan turunan. Dengan demikian, persoalan Lutim tidak otomatis tuntas begitu UU dan aturan turunannya berlaku. Sebagian dapat diselesaikan di tingkat daerah, sebagian lain hanya bisa diperjuangkan sebagai usulan ke pusat. Bahkan ada yang, seperti kewenangan izin tambang skala nasional, tampaknya tetap di luar jangkauan Pemkab, DPRD, maupun Aliansi Tani, sekalipun seluruh aturan pelaksana telah terbit. Meski begitu, pada masa transisi ini, proses di DPRD, tindak lanjut Pemkab, data petani, dan partisipasi masyarakat dapat ikut menentukan bagaimana aturan pelaksana reforma agraria dibentuk, dan bagaimana aturan itu kelak dijalankan di Lutim. Jangan Lewatkan:Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Desa Belum Tetapkan Tersangka, Ini Sorotan Diaspora Lutim