Skip to content
LutimNews
LUTIMNEWS.COM

Kabar Terbaru Luwu Timur

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Redaksi
LutimNews
LUTIMNEWS.COM

Kabar Terbaru Luwu Timur



IUP PT Daya Guna Gemilang 4.787 Hektare di Desa Harapan Dipersoalkan, Klaim Tumpang Tindih Lahan Waris Mencuat

Tim Redaksi Tim Redaksi, 6 October 20266 October 2026

MALILI — Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Daya Guna Gemilang (DGG) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kini dipersoalkan. IUP perusahaan tersebut tercatat memiliki luas sekitar 4.787 hektare dengan status Operasi Produksi.

Persoalan muncul setelah sejumlah ahli waris melalui LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice mengklaim sebagian wilayah konsesi tersebut tumpang tindih dengan lahan yang mereka nyatakan sebagai tanah waris keluarga di Desa Harapan dan Desa Pongkeru.

Berdasarkan penelusuran terhadap sumber publik, PT Daya Guna Gemilang memang tercantum sebagai salah satu pemegang IUP nikel di Luwu Timur dengan luas WIUP 4.787 hektare dan status Operasi Produksi. Salah satu sumber yang mengompilasi data Portal Minerba ESDM mencantumkan SK IUP perusahaan dengan nomor 36/1/IUP/PMDN/2025.

Namun, status administrasi IUP tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mengenai status penguasaan atau kepemilikan tanah di dalam wilayah izin.

Klaim Tumpang Tindih 3.145 Hektare

LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice mengklaim terdapat objek tanah waris seluas sekitar 3.145 hektare yang berada dalam wilayah yang mereka sebut berkaitan dengan konsesi PT DGG.

Klaim tersebut merujuk pada Peta Overlay Analisis Tumpang Tindih yang disebut disusun tim investigasi kedua lembaga pada Oktober 2025.

Menurut mereka, sekitar 2.100 hektare di Desa Harapan merupakan tanah hak waris bersama almarhumah Andi Maneng Opu Daeng Kanang. Selain itu, terdapat objek tanah sekitar 44.266 meter persegi di Dusun Lampia, Desa Harapan, yang disebut berkaitan dengan Risani Opu Torumanga. Sementara bagian lainnya berada di Desa Pongkeru.

Para pihak yang mengklaim sebagai ahli waris juga merujuk pada Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll tanggal 14 Mei 2025.

Ketua DPC LBH No Viral No Justice, M. Nasrum Naba, mengatakan lahan tersebut selama ini diklaim sebagai tanah ulayat keluarga dan telah dikelola masyarakat untuk perkebunan damar.

“Tanah 3.145 hektare ini adalah hak ulayat keluarga yang telah dikelola ratusan warga penggarap kebun damar di Desa Pongkeru dan Desa Harapan,” kata Nasrum, dilansir dari MerakNusantara.com.

Ia menyebut, khusus di Dusun Lampia, terdapat sekitar 85 orang penggarap dan ahli waris penggarap yang menurutnya merasa dirugikan oleh persoalan tersebut.

Ahli Waris

Persoalkan Riwayat Penerbitan IUP

Persoalan berikutnya menyangkut riwayat pengurusan lahan dan penerbitan izin.

Menurut keterangan enam ahli waris yang disampaikan kepada tim pendamping hukum, lahan tersebut sebelumnya dikuasakan kepada Andi Panguriseng alias Bayu Bin Risani Opu Torumanga untuk mengurus areal perkebunan damar.

Pihak ahli waris kemudian menduga kuasa tersebut digunakan dalam proses yang berkaitan dengan pengurusan pertambangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris.

Mereka juga mengklaim tidak pernah menerima kompensasi atas tanah maupun lahan garapan yang disebut masuk dalam wilayah konsesi.

Tim advokat yang mendampingi ahli waris, Muhamad Sudirman, S.H., menyebut pengunduran diri Andi Panguriseng sebagai kuasa pada 28 Agustus 2025 menjadi salah satu bagian dari kronologi yang sedang mereka telusuri.

“Pengunduran diri Bayu diduga karena sudah berhasil menemukan investor dan telah menerima sejumlah uang pembayaran kompensasi lahan secara sepihak,” kata Sudirman.

Klaim tersebut masih merupakan tuduhan dari pihak ahli waris dan belum memperoleh konfirmasi dari Andi Panguriseng maupun PT Daya Guna Gemilang.

Persoalan Sertifikat di Lampia

Selain persoalan IUP, pihak ahli waris juga mempersoalkan proses penerbitan dokumen pertanahan atas objek seluas sekitar 44.266 meter persegi di Dusun Lampia.

Menurut keterangan yang disampaikan tim pendamping, objek tersebut sempat diajukan untuk sertifikasi atas nama Hj. Jumrana, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Andi Panguriseng.

Tim ahli waris mengklaim telah mengajukan keberatan kepada pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.

Mereka juga menyebut Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Hj. Jumrana telah dibatalkan oleh pemerintah desa setelah adanya keberatan dari pihak keluarga.

Klaim mengenai proses tersebut masih memerlukan verifikasi dari Pemerintah Desa Harapan, Kantor Pertanahan Luwu Timur, serta pihak-pihak yang disebut dalam proses penerbitan dokumen.

Bukan Sekadar Persoalan IUP

Persoalan PT DGG ini menjadi menarik karena menyentuh dua rezim hukum sekaligus: perizinan pertambangan dan status penguasaan tanah.

Secara administratif, keberadaan IUP tidak otomatis menghapus hak pihak lain atas tanah apabila terdapat hak atas tanah yang sah di dalam wilayah izin. Sebaliknya, klaim kepemilikan atau penguasaan tanah juga perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, titik penting dalam perkara ini adalah bagaimana proses penerbitan IUP dilakukan, bagaimana status lahan di dalam WIUP diverifikasi, serta apakah seluruh dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

Penelusuran juga menunjukkan bahwa nama PT Daya Guna Gemilang bukan perusahaan yang baru sama sekali muncul dalam sejarah perizinan pertambangan Luwu Timur.

Dalam perkara di PTUN Makassar pada 2022, nama PT Daya Guna Gemilang tercatat sebagai salah satu perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi yang saat itu terkait dengan keputusan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Luwu Timur. Dokumen perkara tersebut mencantumkan IUP-OP PT Daya Guna Gemilang dengan nomor 540/021/DESDM/TAHUN 2010.

Fakta tersebut membuka pertanyaan lanjutan yang penting, yaitu bagaimana hubungan antara izin lama tersebut dengan IUP yang kini tercatat seluas 4.787 hektare dan bernomor 36/1/IUP/PMDN/2025?

Pertanyaan ini penting dijawab melalui dokumen resmi perizinan, termasuk riwayat perubahan, peningkatan, penggabungan, atau penerbitan kembali izin.

Desak Transparansi Dokumen

LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

Mereka berencana melaporkan dugaan penyerobotan, penggelapan hak, serta dugaan pemalsuan dokumen. Mereka juga menyatakan akan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap IUP PT DGG.

Selain itu, pihak ahli waris berencana menyampaikan pengaduan kepada Kementerian ESDM serta pemerintah pusat.

Namun, tuduhan-tuduhan tersebut belum memperoleh pembuktian melalui putusan pengadilan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.

PT DGG Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini disusun, PT Daya Guna Gemilang belum memberikan tanggapan mengenai klaim tumpang tindih lahan, proses penerbitan IUP, maupun tuduhan yang disampaikan pihak ahli waris.

Upaya untuk memperoleh keterangan mengenai alamat kantor dan penanggung jawab perusahaan juga masih dilakukan.

Dengan demikian, sejumlah pertanyaan kunci masih terbuka, mulai dari bagaimana dasar penerbitan IUP PT DGG seluas 4.787 hektare, bagaimana status lahan di dalam wilayah tersebut, dan apakah terdapat tumpang tindih dengan tanah yang diklaim sebagai hak waris.

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan keterbukaan dokumen dari Kementerian ESDM, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta pihak perusahaan.

Sebab, dalam konflik agraria yang bersinggungan dengan investasi pertambangan, kepastian izin saja tidak cukup. Kepastian status tanah dan perlindungan hak masyarakat juga harus dapat dibuktikan secara transparan. (*)

Jangan Lewatkan:

Wabup Luwu Timur Dorong Desa dan Kecamatan Jadi Penggerak Lingkungan Sehat

Stakeholder Meeting TPBIS, Luwu Timur Bangun Kolaborasi untuk Perpustakaan Inklusif

Pipa Vale di Balambano Dipersoalkan Warga, DPRD Lutim Soroti Sosialisasi AMDAL

Inovasi Mahasiswa KKN Unhas dari Luwu Timur Juara I Expo KKN 116

Berita Terbaru

  • Peta Afiliasi IUPIUP 4.787 Hektare di Luwu Timur Dipersoalkan, LSM Ungkap Dugaan Dua Bendera Perusahaan
  • Tiang Pancang Port PT IHIP Luwu TimurTak Libatkan Kontraktor dan Pekerja Lokal, AMAL Bersatu Rencanakan Unjuk Rasa di Proyek Port PT IHIP
  • Peta OverlayIUP PT Daya Guna Gemilang 4.787 Hektare di Desa Harapan Dipersoalkan, Klaim Tumpang Tindih Lahan Waris Mencuat
  • Mahasiswa Asal Burau Nahkodai PKPT IPMIL RAYA POLTEK ATIM 2026-2027Mahasiswa Asal Burau Pimpin PKPT IPMIL RAYA Poltek ATIM Periode 2026–2027
  • Rumpun Keluarga MTM, Sepakat Minta Land Cleaeing PT IHIP di HentikanRumpun Mangade To Magi Minta Land Clearing PT IHIP di Lahan Sengketa Dihentikan

© 2026 LUTIMNEWS.COM