Sengketa Lahan 3.145 Ha di Luwu Timur, LSM ASPIRASI Tempuh Jalur AHU Minta Data PT DGG dan PT Maroga Tim Redaksi, 7 October 20267 October 2026 MALILI — Persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan seluas 3.145 hektare di Kabupaten Luwu Timur memasuki tahapan baru. DPP LSM ASPIRASI bersama DPC LBH No Viral No Justice Luwu Timur mengajukan permohonan informasi dan pengecekan data profil dua perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Permohonan tersebut ditujukan untuk memperoleh data resmi mengenai PT Maroga Mandiri Sukses dan PT Daya Guna Gemilang (DGG) yang disebut berkaitan dengan areal yang sedang dipersoalkan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Surat bernomor 028/Permohonan-AHU/MMS-DGG/X/2026 itu ditandatangani Ketua DPC LBH No Viral No Justice Luwu Timur sekaligus Ketua DPP LSM ASPIRASI, M. Nasrum Naba, C.L.A., di Malili, 7 Oktober 2026. Permohonan tersebut disebut diajukan untuk kepentingan hukum dan perlindungan hak waris sejumlah ahli waris yang, menurut pihak pemohon, memiliki dasar penetapan dari Pengadilan Agama Malili. Klaim Hak Waris 3.145 Hektare Dalam surat permohonan, M. Nasrum Naba menyebut pihaknya bertindak sebagai kuasa hukum enam orang ahli waris berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll tertanggal 14 Mei 2025. Menurut pihak pemohon, lahan yang diklaim sebagai tanah waris bersama tersebut memiliki luas sekitar 3.145 hektare, terdiri atas 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru. Pihak LSM ASPIRASI selanjutnya mengklaim terdapat dugaan tumpang tindih antara lahan yang mereka sebut sebagai tanah waris tersebut dengan IUP Operasi Produksi seluas 4.787 hektare atas nama PT Daya Guna Gemilang. Dalam suratnya, mereka juga mencantumkan titik koordinat Longitude 121.09641 dan Latitude -2.71961 di wilayah Desa Harapan sebagai salah satu lokasi yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, klaim mengenai tumpang tindih lahan dan status penguasaan areal tersebut masih merupakan versi pihak pemohon dan memerlukan verifikasi dari instansi pertanahan, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta pihak perusahaan. Soroti Keberadaan PT Maroga Mandiri Sukses Selain PT Daya Guna Gemilang, LSM ASPIRASI juga menyoroti keberadaan PT Maroga Mandiri Sukses yang menurut mereka muncul dalam persoalan penguasaan atau klaim atas areal yang sama di Desa Harapan. Dalam surat tersebut, pihak pemohon menyatakan kesulitan memperoleh informasi mengenai alamat resmi serta susunan pengurus perusahaan tersebut. Kondisi itu, menurut mereka, menjadi salah satu alasan permohonan data diajukan langsung kepada Ditjen AHU agar informasi mengenai badan hukum kedua perusahaan dapat diperoleh melalui sumber administrasi resmi. Permohonan ini juga disebut berkaitan dengan rencana langkah hukum yang akan ditempuh pihak ahli waris. Minta Profil Lengkap Dua Perseroan Melalui surat tersebut, LSM ASPIRASI meminta Ditjen AHU memberikan print out profil lengkap badan hukum dari sistem AHU Online untuk PT Maroga Mandiri Sukses dan PT Daya Guna Gemilang. Data yang diminta antara lain nama lengkap perseroan dan NIB, nomor AHU serta tanggal pengesahan terakhir, alamat kantor pusat maupun kantor cabang atau site di Malili, serta susunan direksi dan komisaris. Selain itu, mereka meminta informasi mengenai pemegang saham, nama notaris, nomor akta pendirian dan perubahan terakhir, serta status perseroan. Untuk data pribadi seperti NIK pengurus, pihak pemohon menyatakan permintaan tersebut diajukan sepanjang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah itu dinilai penting oleh pemohon untuk memastikan identitas dan kedudukan hukum pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban atau dikirimi surat resmi. Disiapkan untuk Langkah Hukum M. Nasrum Naba menyebut data perusahaan yang dimohonkan tersebut akan digunakan untuk sejumlah kepentingan hukum. Di antaranya sebagai dasar penyampaian somasi kepada pihak perusahaan, bahan laporan kepada sejumlah lembaga negara, serta dokumen pendukung dalam upaya hukum terkait izin usaha pertambangan yang dipersoalkan. Dalam suratnya, LSM ASPIRASI juga menyebut rencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, termasuk melalui ESDM Sulawesi Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Mereka menyatakan salah satu agenda yang dipersiapkan adalah permohonan atau gugatan yang berkaitan dengan IUP seluas 4.787 hektare di Desa Harapan. Meski demikian, kedudukan hukum, objek sengketa, serta kewenangan masing-masing lembaga dalam perkara tersebut tetap harus diuji berdasarkan dokumen perizinan dan bukti kepemilikan yang sah. Libatkan Sejumlah Lembaga Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga, antara lain Presiden RI, DPR RI melalui Komisi III, Kapolri, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Gubernur Sulawesi Selatan, ESDM Sulsel, Kapolda Sulsel, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Kantor ATR/BPN Luwu Timur, serta sejumlah instansi dan pihak terkait lainnya. Pihak pemohon juga menyebut rencana penggunaan data tersebut untuk mendukung laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang mereka nilai berkaitan dengan penguasaan atau penggunaan lahan. Dalam suratnya, mereka mencantumkan dugaan penerapan sejumlah pasal pidana, namun dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Menunggu Verifikasi Data Resmi Permohonan kepada Ditjen AHU tersebut pada dasarnya menjadi upaya untuk memperoleh kepastian mengenai status badan hukum, struktur kepemilikan, pengurus, alamat resmi, serta riwayat perubahan kedua perusahaan yang disebut dalam sengketa. Data tersebut penting karena sengketa lahan tidak hanya berkaitan dengan aspek kepemilikan tanah, tetapi juga dapat bersinggungan dengan status badan hukum, perizinan, tata ruang, pertambangan, hingga administrasi pertanahan. Karena itu, informasi resmi dari AHU diharapkan dapat menjadi salah satu dokumen pembanding dalam menelusuri hubungan antara perusahaan dan objek lahan yang dipersoalkan. Hingga permohonan tersebut diajukan, berbagai klaim mengenai tumpang tindih tanah waris dengan IUP maupun keterlibatan PT Maroga Mandiri Sukses masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, ATR/BPN, serta instansi yang menerbitkan dan mengawasi perizinan pertambangan. (*) Jangan Lewatkan:Di Balik Rencana Kawasan Lada Loeha Raya, APL Soroti Konsesi, Hutan dan Lahan PetaniInovasi Mahasiswa KKN Unhas dari Luwu Timur Juara I Expo KKN 116Jembatan Gantung Dusun Mes Lauwo Disorot, Warga Pertanyakan Prioritas Infrastruktur LutimPipa Vale di Balambano Dipersoalkan Warga, DPRD Lutim Soroti Sosialisasi AMDAL