Skip to content
LutimNews
LUTIMNEWS.COM

Kabar Terbaru Luwu Timur

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Redaksi
LutimNews
LUTIMNEWS.COM

Kabar Terbaru Luwu Timur



Misteri Tanah Ulayat 3.145 Hektare di Lingkar Tambang Malili: Mengurai Klaim Lelang dan Hak Ahli Waris

Tim Redaksi Tim Redaksi, 12 October 2026

MALILI — Sengketa tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat dan warisan keluarga almarhumah Andi Maneng Opu Daeng Kanang di Desa Harapan dan Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi perhatian.

Sejumlah ahli waris mempertanyakan informasi bahwa bidang tanah di kawasan KM 7, 8, dan 9 telah dilelang negara, sementara mereka mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai proses lelang tersebut.

Persoalan ini mencakup lahan seluas sekitar 3.145 hektare yang diklaim sebagai hak waris bersama enam ahli waris. Pihak keluarga merujuk pada Penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll tertanggal 14 Mei 2025 serta sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan sejarah penguasaan tanah.

Perkembangan terbaru muncul setelah pemasangan plang peringatan hukum di lokasi yang disengketakan. Menurut keterangan pihak ahli waris, Muh. Husni, yang disebut menjabat Kepala Divisi Administrasi PT Malili Muara Energi (PT MME), mendatangi sejumlah anggota keluarga dan menyampaikan bahwa hak waris di kawasan KM 7, 8, dan 9 tidak lagi dapat diharapkan karena telah dilelang negara.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Andi Isa Risani, yang mengaku bertindak sebagai kuasa enam ahli waris. Ia mempertanyakan dasar informasi tersebut dan meminta bukti resmi mengenai status tanah yang disengketakan.

“Bagaimana mungkin hak warisan kami yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Malili bisa dilelang negara tanpa sepengetahuan dan tanpa panggilan kepada enam ahli waris? Kami tidak pernah menerima surat lelang dari KPKNL,” ujar Andi Isa Risani, Sabtu (11/10/2026).

Hingga bahan keterangan dari pihak ahli waris disampaikan, mereka mengaku belum menerima dokumen risalah lelang yang dapat menjelaskan objek, dasar hukum, waktu, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang yang dimaksud.

Klaim tersebut belum dapat dipastikan tanpa keterangan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta pemeriksaan dokumen terkait.

Dokumen Adat Menjadi Dasar Klaim Keluarga

Selain penetapan pengadilan, pihak ahli waris mengajukan dokumen adat sebagai bagian dari dasar klaim atas tanah di kawasan KM 7, 8, dan 9.

Dokumen yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 7 Februari 2024, yang menurut pihak keluarga ditandatangani Andi Rum Nyiwi Opu Pamade Ng selaku Mincara Malili Kedatuan Luwu. Surat tersebut disebut diketahui oleh Kepala Dusun Laoli, Bilal Alwi, Kepala Desa Harapan, Mustakim, serta tiga tokoh masyarakat lainnya.

Dalam dokumen itu, tanah perkebunan damar milik almarhumah Andi Maneng Opu Daeng Kanang disebut berasal dari pemberian almarhum Andi Nyiwi Opu Tomakitta sekitar 1957.

Lokasinya disebut berada di Desa Harapan, Kecamatan Malili, termasuk kawasan KM 7, 8, dan 9 yang menurut dokumen tersebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).

Andi Isa menilai dokumen tersebut penting untuk menjelaskan sejarah penguasaan tanah sekaligus memperkuat tuntutan agar status lahan diperiksa secara terbuka.

Menurutnya, keberadaan dokumen adat dan klaim bahwa tanah berada dalam wilayah IUP perusahaan menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya proses penyelesaian hak atas tanah untuk kepentingan kegiatan pertambangan.

Meski demikian, kekuatan hukum dokumen adat, batas bidang tanah, status hak atas tanah, dan keterkaitannya dengan wilayah IUP perlu diperiksa bersama dokumen pertanahan serta administrasi pertambangan yang berwenang.

Keberadaan suatu bidang tanah dalam wilayah IUP tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik sahnya maupun memastikan bahwa perusahaan telah melakukan pembayaran pembebasan lahan.

Ahli Waris Pertanyakan Kemungkinan Pembayaran Pembebasan Lahan

Persoalan semakin kompleks karena pihak ahli waris juga menduga pernah terjadi proses negosiasi atau pembayaran pembebasan lahan antara PT CLM dan Andi Panguriseng, yang disebut pernah memegang kuasa bersama dari enam ahli waris.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, pihak ahli waris menduga dana yang berkaitan dengan penyelesaian lahan tersebut mungkin telah diterima melalui PT MME, perusahaan yang menurut mereka dipimpin Andi Panguriseng sebagai direktur utama.

Mereka mempertanyakan apakah benar terdapat transaksi pembebasan lahan di kawasan KM 7, 8, dan 9, berapa nilai transaksinya, siapa penerimanya, dan bagaimana pembagian dana kepada para ahli waris.

Pihak keluarga juga menyatakan bahwa kuasa bersama yang sebelumnya diberikan kepada Andi Panguriseng telah dicabut pada 28 Agustus 2025.

Karena itu, mereka meminta agar setiap tindakan hukum atau transaksi yang berkaitan dengan tanah tersebut diperiksa berdasarkan tanggal, lingkup kewenangan, dan dokumen kuasa yang berlaku saat tindakan dilakukan.

Dugaan mengenai penerimaan dan penyaluran dana itu belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Belum ada dokumen transaksi, bukti transfer, perjanjian pembebasan lahan, ataupun keterangan resmi perusahaan yang disajikan dalam bahan awal untuk mengonfirmasi dugaan tersebut.

Karena itu, pertanyaan apakah pernah terjadi pembayaran kepada pihak tertentu perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi langsung kepada PT CLM, PT MME, serta pihak-pihak yang disebut terlibat.

Penetapan Pengadilan Perlu Dibaca Bersama Dokumen Pertanahan

Pihak ahli waris merujuk Penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll tertanggal 14 Mei 2025 sebagai salah satu dasar klaim mereka atas tanah warisan seluas sekitar 3.145 hektare.

Namun, untuk memahami akibat hukum penetapan tersebut terhadap status tanah, perlu diperiksa salinan lengkap putusan atau penetapannya, termasuk amar, identitas para pihak, objek yang ditetapkan, dan ruang lingkup kewenangan pengadilan dalam perkara tersebut.

Penetapan mengenai ahli waris tidak selalu dengan sendirinya menyelesaikan seluruh sengketa mengenai kepemilikan, batas, atau status administratif bidang tanah. Karena itu, dokumen tersebut perlu ditelaah bersama bukti hak atas tanah, peta bidang, riwayat penguasaan, dokumen adat, dan data pertanahan resmi.

Demikian pula, klaim bahwa tanah telah dilelang negara perlu dibuktikan dengan informasi mengenai dasar pelaksanaan lelang, objek yang dilelang, status pemilik atau pihak yang berhak, serta risalah lelang apabila memang ada.

Pemeriksaan dokumen-dokumen tersebut penting untuk membedakan persoalan pewarisan, sengketa hak atas tanah, pelaksanaan lelang negara, dan penyelesaian lahan untuk kepentingan kegiatan pertambangan.

Lima Pertanyaan yang Memerlukan Jawaban Resmi

Polemik ini setidaknya memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab agar sengketa tidak berkembang hanya berdasarkan pernyataan sepihak.

Pertama, apakah benar terdapat lelang negara atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga Andi Maneng Opu Daeng Kanang? KPKNL perlu dimintai konfirmasi mengenai ada atau tidaknya proses lelang, dasar hukumnya, serta identitas objek yang dimaksud.

Kedua, apakah PT CLM pernah melakukan pembebasan atau penyelesaian hak atas tanah di kawasan KM 7, 8, dan 9? Jika ada, dokumen mengenai objek, nilai pembayaran, tanggal transaksi, penerima dana, dan dasar kewenangannya perlu diperiksa.

Ketiga, bagaimana status kuasa yang pernah diberikan kepada Andi Panguriseng? Tanggal pencabutan kuasa dan ruang lingkup kewenangannya perlu dicocokkan dengan tanggal setiap transaksi atau tindakan hukum yang dipersoalkan.

Keempat, bagaimana status pertanahan dan batas lahan seluas 3.145 hektare tersebut? Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur perlu dimintai keterangan mengenai data bidang tanah, status hak, serta kemungkinan tumpang tindih dengan wilayah IUP perusahaan.

Kelima, bagaimana PT MME dan pihak-pihak yang disebut dalam sengketa menanggapi tuduhan ahli waris? Klarifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan membantu menentukan apakah persoalan ini terutama berkaitan dengan sengketa waris, status hak atas tanah, proses lelang, pembayaran pembebasan lahan, atau kombinasi dari beberapa persoalan hukum.

Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Pihak ahli waris menyatakan telah melaporkan dugaan penggelapan yang berkaitan dengan kuasa waris kepada kepolisian pada 9 Oktober 2026.

Mereka meminta Polres Luwu Timur menindaklanjuti laporan tersebut dan mempertimbangkan keterangan mengenai klaim lelang negara sebagai informasi tambahan dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, mereka mendesak PT CLM memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pembebasan lahan di kawasan KM 7, 8, dan 9, serta meminta KPKNL memberikan kepastian mengenai klaim lelang yang disampaikan kepada anggota keluarga.

Mereka juga meminta instansi pemerintah terkait memperhatikan sengketa tersebut sebelum mengambil keputusan yang berpotensi memengaruhi kegiatan pertambangan di lokasi yang dipersoalkan.

Andi Isa menegaskan bahwa pihak keluarga tidak bermaksud menolak investasi, tetapi menginginkan kepastian mengenai hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.

“Kami bukan menolak investasi. Kami hanya minta keadilan. Jika PT CLM sudah membayar ganti rugi, bayarkan kepada enam ahli waris yang sah sesuai penetapan pengadilan, bukan kepada satu orang saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan posisi pihak ahli waris. Kebenaran dugaan pembayaran, pihak penerima, serta ada atau tidaknya kewajiban pembagian dana masih memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan dan Instansi Terkait

Sengketa tanah di kawasan KM 7, 8, dan 9 Malili membutuhkan penyelesaian berdasarkan bukti yang dapat diuji, bukan semata-mata klaim dari pihak-pihak yang bersengketa.

PT CLM perlu memberikan penjelasan mengenai status lahan dalam wilayah IUP dan kemungkinan adanya transaksi pembebasan tanah. PT MME serta Andi Panguriseng perlu memperoleh kesempatan untuk menanggapi dugaan yang diarahkan kepada mereka. Sementara itu, KPKNL dan Kantor Pertanahan perlu menjelaskan data administratif sesuai kewenangannya.

Keterangan Muh. Husni mengenai dugaan lelang negara juga perlu dikonfirmasi secara langsung agar konteks pernyataannya dapat dipahami secara utuh.

Hingga naskah ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan langsung dari Muh. Husni, Andi Panguriseng, PT MME, PT CLM, KPKNL, maupun Polres Luwu Timur mengenai pokok-pokok persoalan tersebut.

Kepastian mengenai status tanah, kemungkinan transaksi pembebasan lahan, dan klaim lelang negara akan menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan para ahli waris sekaligus mencegah sengketa semakin meluas.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang luas lahan yang dipersengketakan, melainkan juga mengenai kepastian hukum, transparansi transaksi, dan perlindungan hak pihak-pihak yang berkepentingan atas tanah tersebut. (*)

Jangan Lewatkan:

Inovasi Mahasiswa KKN Unhas dari Luwu Timur Juara I Expo KKN 116

Asosiasi Pengusaha Asli Lampia Dorong PT WIKA Libatkan Warga Lokal dalam Proyek Jetty IHIP

IUP PT Daya Guna Gemilang 4.787 Hektare di Desa Harapan Dipersoalkan, Klaim Tumpang Tindih Lahan War...

Mahasiswa Asal Burau Pimpin PKPT IPMIL RAYA Poltek ATIM Periode 2026–2027

Berita Terbaru

  • DPP LSM ASPIRASIMisteri Tanah Ulayat 3.145 Hektare di Lingkar Tambang Malili: Mengurai Klaim Lelang dan Hak Ahli Waris
  • Adil To Amir Ketua Asosiasi Pengusaha Asli LampiaAsosiasi Pengusaha Asli Lampia Dorong PT WIKA Libatkan Warga Lokal dalam Proyek Jetty IHIP
  • DPP LSM ASPIRASISengketa Lahan Waris 3.145 Hektare di Malili Memanas, Ahli Waris Cabut Kuasa dan Jumrana Lapor Polisi
  • DPP LSM ASPIRASISengketa Lahan 3.145 Ha di Luwu Timur, LSM ASPIRASI Tempuh Jalur AHU Minta Data PT DGG dan PT Maroga
  • Peta Afiliasi IUPIUP 4.787 Hektare di Luwu Timur Dipersoalkan, LSM Ungkap Dugaan Dua Bendera Perusahaan

© 2026 LUTIMNEWS.COM