Gambaran Mengenai Bahasa Hukum Kontrak Bisnis

Anda tidak akan lepas dari apa yang namanya perjanjian usaha selama anda melakukan bisnis. Entah dengan investor, dengan supplier atau dengan rekan bisnis satu tim anda. Paling tidak anda mempunyai sedikit gambaran lah tentang bahasa hukum kontrak bisnis. Jadi kalau nanti anda melakukan perjanjian bisnis, anda sudah terbiasa dengan bahasa hukum kontrak bisnis.


1. Berlebihan.
Sering kali, bahasa hukum kontrak bisnis itu terlalu panjang dan berbelit-belit. Kesannya berlebihan. Tapi sampai batas tertentu, hal itu masih diterima karena memang tidak bisa dihindari. Akan tetapi bila tidak mempunyai tujuan yang jelas, sebaiknya dihindari.

2. Pilihan kata yang tegas dan ekstrem.
Pilihan kata dalam kontrak pernjanjian bisnis lebih baik tegas, ekstrem dan bombastis. Hal ini dilakukan agar tertutup kemungkinan penafsiran macam-macam dari kata dalam perjanjian usaha tersebut sehingga dapat merugikan salah satu pihak. Sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi penafsirannya, anda dapat terus melakukannya.

 

3. Acuan yang jelas.
Agar tidak timbul penafisaran yang ambigu, maka setiap kata dalam perjanjian bisnis yang mempunyai acuan pada kata atau kalimat lain harus jelas kata tersebut me-referer kemana. Biasanya di dalam hukum kontrak bisnis sering muncul dalam 3 hal, yaitu kata ganti, kata sambung atau kata acuan lainnya.

 

4. Bahasa terjemahan.
Dalam kontrak perjanjian usaha, sering terdapat kata-kata yang merupakan terjemahan. Kadang-kadang bahasa terjemahan ini memang diperlukan. Terutama jika masih belum ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Dengan kata lain belum ada terjemahan yang pas dalam bahasa Indonesia.

5. Istilah khusus dalam hukum atau kontrak.
Banyak kata-kata yang khusus dipakai dalam hukum atau kontrak bisnis yang ternyata jarang dipergunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari. Contohnya adalah force majeure, wanprestasi dan yang lainnya.

 

6. Mempermudah operasional kontrak.
Juga penting untuk diperhatikan adalah bagaimana agar pelaksanaan perjanjian bisnis di kemudian hari tidak mendapat benturan yang berarti. Baik karena penggunaan bahasa yang tidak benar ataupun karena adanya konsep tertentu yang tidak jelas. Jadi anda tetap mempunyai hubungan yang baik dengan mitra bisnis anda.

7. Mencari pedoman walaupun kabur.
Sering juga dalam bahasa hukum kontrak bisnis dipergunakan istilah yang lebih merupakan kompromi dari 2 kepentingan, tetapi mempunyai makna yang kabur.

8. Agar lebih khidmat atau menyeramkan.
Dalam kontrak perjanjian bisnis selalu ada usaha untuk membuat kesan seolah-olah perjanjian usaha tersebut mesti dihormati atau ditakuti, contohnya seperti frase “ditandatangani dengan materai yang cukup”. Kelihatan lebih “khidmat” kan?