Surat Ijin Gangguan (HO), Syarat Mutlak Pengajuan Izin Usaha Lainnya

LUTIMNEWS.COM – BISNIS – Izin gangguan merupakan salah satu dari sekian ijin usaha yang paling sering dilakukan karena hampir setiap berkas pengajuan ijin lainnya selalu meminta surat ijin gangguan sebagai salah satu syarat mutlaknya.


Ijin gangguan ini lebih dikenal dengan HO, singkatan dari Hinder Ordonantie. Ijin ini menjadi suatu keharusan dikarenakan hampir semua usaha betapapun kecilnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Prosedur mengurus ijin gangguan ini pengurusannya relatif panjang. Mengapa? Karena kesepakatannya tidak hanya berasal dari anda dan pihak pemerintah daerah saja, tetapi anda juga harus mendapatkan ijin dari tetangga sekitarnya.

 

Secara ringkas, tahap pengurusannya izin gangguan seperti ini. Pertama, anda membuat permohonan tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh dinas perijinan di daerah anda.

 

Formulir anda kembalikan dengan melengkapi syarat-syarat kelengkapannya yang telah ditentukan seperti fotokopi KTP, fotokopi IMBB (Ijin Mendirikan Bangun Bangunan), denah tempat usaha dan lain sebagainya.

Kemudian akan ada pemeriksaan petugas untuk memastikan keadaan usaha anda apakah sesuai dengan laporan yang anda berikan. Langkah selanjutnya adalah penyelesaian masalah. Anda tahu apa yang dimaksud masalah disini?

 

Yang dimaksud masalah disini adalah apabila ternyata tetangga anda tidak memberikan ijin. Tapi jangan khawatir, pemerintah akan mengklarifikasi kepada tetangga anda mengapa sampai mereka tidak memberikan ijin kepada anda. Jika ternyata alasan mereka tidak kuat, anda akan tetap mendapatkan ijin gangguan tersebut.

Setelah masalah pemberian izin gangguan tersebut selesai, anda akan dikenakan penetapan retribusi. Besarnya tergantung dari luas bangunan usaha anda dan faktor-faktor lainnya. Total besarnya biaya, anda bisa tanyakan ke dinas perijinan setempat, karena tarif dasar retribusi tiap daerah berbeda-beda.

Perlu anda ketahui, biasanya ada peraturan daerah khusus yang mengatur pembatasan untuk usaha-usaha seperti panti pijat, mandi uap, shiatsu dan usaha-usaha sejenis lainnya. Terutama di daerah-daerah yang mempunyai potensi wisata yang tinggi.

Jadi, tanyakan secara rinci agar anda mendapatkan informasi sejelas mungkin agar pengurusan izin usaha anda tidak bermasalah.

Setelah semua tahap di atas rampung, ijin gangguan bisa anda ambil dengan membayar biaya retribusi yang sudah ditentukan. Izin gangguan berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.

Tapi ingat, ijin gangguan tersebut bisa dicabut apabila anda:

1. Tidak bisa memenuhi persyaratan IMBB selama 1 tahun.
2. Tidak membayar retribusi dan pajak.
3. Tidak menjalankan usaha selama 2 tahun berturut-turut.
4. Terjadi pelanggaran ketentuan.
5. Melanggar ketentuan ijin teknis.

Jika anda belum mengurus surat izin gangguan (HO), segeralah mengurus izin gangguan anda. Jika anda sudah punya, silahkan tulis pengalaman anda disini, bagikan pengalaman anda.