Pinjaman Kredit Perbankan

 

Pinjaman Kredit PerbankanDana pinjaman untuk usaha dapat juga diperoleh dari kredit perbankan. Bagi para pemilik usaha yang hendak mengembangkan usaha dan belum mengetahui mengenai kredit perbankan sebaiknya mempelajari terlebih dahulu jenis dan persyaratan kredit.

Kredit perbankan dapat dibagi:

1. Kredit Usaha

Dengan berbagai kemasan bank, kredit usaha dapat diberikan menurut jenis usaha masing-masing. Biasanya dalam perbankan kredit dibagi atas kredit investasi dan kredit modal kerja juga dimungkinkan kredit gabungan keduanya.

Bagi para usahawan yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan pengambilan kredit.

Kredit investasi adalah kredit usaha yang diperuntukkan untuk keperluan aset usaha seperti, tanah, bangunan, mesin, kendaraan. Suatu usaha yang memerlukan perluasan tanah bangunan, mesin baru, peralatan lainnya juga kendaraan untuk operasional dapat mengambil jenis kredit ini.

 

Kredit modal kerja adalah kredit usaha yang diperlukan untuk keperluan dana operasional sehari-hari atau dana tambahan untuk pesanan besar. Dalam usaha penjualan jajanan gerobak biasanya bila terjadi peningkatan produksi karena jumlah gerobak jualan bertambah atau pesanan akan membutuhkan dana operasional yang meningkat untuk belanja bahan pokok, membayar karyawan, dan belanja keperluan tambahan untuk order tambahan.

BACA JUGA:  Bagaimana Memulai Usaha Jajanan Gerobak?

Persyaratan untuk mengajukan kredit usaha:

• Warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.

• Usia antara 21 tahun sampai 50 tahun atau 55 tahun pada saat kredit lunas.

• Memiliki usaha yang sudah berjalan selama minimal 2 tahun.

• Memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

• Ada jaminan atau agunan.

Dokumen yang diperlukan untuk pengambilan kredit usaha:

• KTP (Kartu Tanda Penduduk)

• Kartu Keluarga

• SIUP

• NPWP

• Surat domisili usaha

• Laporan keuangan 3 bulan terakhir

• Rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir

• Surat sertifikat agunan

• Surat IMB agunan

• Surat keterangan lainnya

2. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)

Fasilitas kredit yang diluncurkan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) relatif Iebih mudah persyaratan dan prosesnya dibanding kredit usaha di bank umum. Selain lebih mudah, lebih cepat proses waktunya. BPR melayani kalangan yang membutuhkan pendanaan usaha khususnya UKM (Usaha Kecil Mikro) dengan mempermudah sistem dan persyaratannya, hanya saja tingkat suku bunga kredit lebih tinggi dari bank umum dan jangka waktu kredit relatif lebih singkat juga tidak menangani kredit yang berjangka waktu lama.

BACA JUGA:  Modal Patungan & Aturan Kerja Sama

Persyaratan, dokumen dan proses hampir sama dengan kredit usaha dari bank umum hanya saja proses kredit BPR lebih cepat waktunya dari bank umum dan jumlah dana kredit tidak terlalu besar nilainya.

3. Kredit Usaha Rakyat BRI

Kredit ini diluncurkan dengan landasan hukum Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Tujuan diluncurkannya kredit ini:

– Mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi.

1. Meningkatkan akses pembiayaan dan pengembangan UMKM & koperasi kepada lembaga keuangan.

2. Dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan & perluasan kesempatan kerja.

Persyaratan Kredit Usaha Rakyat

Kredit modal kerja dan atau kredit investasi dengan plafond kredit sampai dengan Rp500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan koperasi yang memiliki usaha produktif. UKM merupakan usaha produktif yang layak, namun belum bankable.

BACA JUGA:  Membuat Perbedaan dengan Usaha Jajanan Lainnya

Peminjam berasal dari:

• Individu

• Kelompok

• Koperasi

Legalitas yang dibutuhkan:

• Individu:KTP/KK

• Kelompok: Surat Pengukuhan dari instansi terkait atau surat keterangan usaha dari lurah/kepala desa dan/atau akte notaris

• Kopersi: Anggaran dasar beserta perubahannya

• Badan hukum lain: Ketentuan yang berlaku

Perizinan yang dibutuhkan:

• Untuk kredit dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta, izin usaha antara lain yang berupa SIUP dapat digantikan dengan surat keterangan usaha dari lurah/kepala desa.

• Pinjaman > 100 juta, izin sesuai ketentuan yang berlaku.

• Usaha baru: minimal telah berjalan 6 bulan.

• Tidak ada kewajiban menyerahkan laporan keuangan 3 tahun terakhir.

Jenis kredit dan jangka waktu pinjaman

• Kredit modal kerja — maksimum 3 tahun

• Kredit investasi — sesuai cash flow

Besarnya pinjaman maksimal sampai dengan Rp500 juta

Tingkat suku bunga:

• Setinggi-tingginya 16%

• Reviewable sesuai ketentuan pemerintah

Agunan:

• Kelayakan usaha yang dibiayai (cash flow)

• Agunan tambahan tidak wajib dipenuhi

TOPIK TERBARU:

gerobak rokok gratis, hari baik membeli barang elektronik, pertanyaan tentang aspek keuangan, cara membuat gir untuk tawuran, sebutkan contoh wirausaha yang terinspirasi dari gagasan orang lain, iklan kesehatan bahasa jawa, gaji karyawan hisana fried chicken, sebutkan dan jelaskan cara memperoleh permodalan bagi PT, contoh perusahaan non manufaktur, yang termasuk lapangan pemberian jasa adalah, cara perhitungan arisan menurun, contoh percakapan melobi, analisis swot rendang, slogan makanan tradisional, contoh peluang dari konsumen