Modal Patungan & Aturan Kerja Sama

 

Modal Patungan & Aturan Kerja SamaBuka usaha jajanan gerobak dengan melakukan kerja sama? Kenapa tidak? Membuka usaha dengan melakukan kerja sama dengan pihak lain merupakan salah satu cara untuk meringankan pemilik dalam hal kebutuhan modal.

Bila Anda bekerja sama dengan satu atau beberapa pihak maka kebutuhan modal dapat dibagi menurut jumlah pemilik. Akan tetapi bila Anda mendapatkan keuntungan tentunya harus membagi dengan beberapa penyetor modal lainnya sesuai kesepakatan di awal usaha.

Dalam kerja sama usaha secara modal memang kita diringankan tapi ada beberapa faktor lain yang perlu diperhatikan dalam kerja sama mengingat menyatukan beberapa individu dalam satu misi usaha tidak mudah.

BACA JUGA:  Modal Pinjaman untuk Pemula

Masing-masing punya kepentingan dan keinginan, repotnya bila masing-masing tidak mau mengalah maka akan dapat terjadi perselisihan yang tentu akan berakibat buruk bagi usaha.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam permodalan bila ingin melakukan kerja sama usaha:

1. Buat perjanjian dari awal dengan beberapa pihak secara tertulis.

 

2. Buat perjanjian tertulis yang memuat tentang berapa banyak modal yang disetorkan masing-masing pihak, cara penyetoran dan batas akhir waktu penyetoran. Hal ini untuk menghindari pihak yang melambat-lambatkan penyetoran modal sehingga menghambat proses jalannya usaha.

BACA JUGA:  Mengetahui Gambaran Penjualan Usaha Jajanan

3. Cantumkan dalam perjanjian usaha berapa pembagian keuntungan masing-masing pihak, perjelas dengan keuntungan setelah dikurangi seluruh biaya dan waktu pembagian keuntungan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang ingin mengambil keuntungan sewaktu-waktu.

4. Bila sudah mencantumkan pembagian keuntungan, harus juga mencantumkan pembagian kerugian saat usaha mengalami kegagalan. Ini penting, karena biasanya hal ini tidak dicantumkan dan ketika usaha mengalami kerugian masing-masing pihak secara ego langsung berebut mengambil aset usaha untuk dijual atau menjadi milik pribadi.

BACA JUGA:  Perizinan Usaha

5. Cantumkan pula dalam surat perjanjian usaha, hak dan kewajiban pemilik modal masing-masing. Misalnya tentang jam kerja masing-masing, jam kontrol, dan apa tugas yang harus dilakukan masing-masing pihak. Hal ini dilakukan agar masing-masing pihak tidak merasa saling ngedumel dalam hati karena ada pihak yang mau menang sendiri. Apa pun yang terjadi dalam perjalanan usaha, lebih baik lakukan musyawarah untuk mencapai kata sepakat.

TOPIK TERBARU:

gerobak rokok gratis, hari baik membeli barang elektronik, pertanyaan tentang aspek keuangan, cara membuat gir untuk tawuran, sebutkan contoh wirausaha yang terinspirasi dari gagasan orang lain, iklan kesehatan bahasa jawa, gaji karyawan hisana fried chicken, sebutkan dan jelaskan cara memperoleh permodalan bagi PT, contoh perusahaan non manufaktur, yang termasuk lapangan pemberian jasa adalah, cara perhitungan arisan menurun, contoh percakapan melobi, analisis swot rendang, slogan makanan tradisional, contoh peluang dari konsumen