Polres Lutim Terbitkan SP2HP, Ahli Waris Somasi PT CLM dan PT MME soal Lahan 3.145 Hektare Tim Redaksi, 14 October 2026 MALILI – Sengketa tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat warisan almarhumah Andi Maneng Opu Daeng Kanang di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru. Setelah menerima pengaduan dugaan pemalsuan surat, penyerobotan tanah, dan penggelapan hak waris, Polres Luwu Timur menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) pada 13 Oktober 2026. Di sisi lain, kuasa enam ahli waris melalui Andi Isa Risani juga melayangkan somasi kepada PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dan PT Malili Muara Energi (PT MME). Somasi tersebut meminta klarifikasi mengenai status lahan yang diklaim sebagai tanah warisan seluas 3.145 hektare di Desa Harapan dan Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. SP2HP bernomor B/SP2HP/195/X/Res.1.2/2026/Reskrim diterbitkan empat hari setelah pengaduan disampaikan pada 9 Oktober 2026. Kepolisian juga mengeluarkan undangan wawancara klarifikasi bernomor B/1049/X/Res.1.2/2026/Reskrim. Dalam dokumen yang disebut ditandatangani Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa pengaduan Andi Isa Risani mengenai dugaan pemalsuan surat, penyerobotan tanah, dan penggelapan hak waris telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Polres Luwu Timur turut menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/529/X/RES.1.2/2026/Reskrim tertanggal 13 Oktober 2026. Penyelidikan tersebut melibatkan IPTU Muhammad Mubin, S.H., M.H., dan BRIGPOL Marwansyah Lili. Berdasarkan undangan yang disampaikan kepada pihak pelapor, wawancara klarifikasi dijadwalkan berlangsung Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA di Ruang Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Luwu Timur. Persoalkan Status Lahan dan Dugaan Ganti Rugi Andi Isa Risani, yang bertindak sebagai kuasa enam ahli waris, mengatakan pihaknya akan memenuhi undangan klarifikasi dengan membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah. Dokumen tersebut, menurut Andi Isa, antara lain surat keterangan tanah seluas 44.266 meter persegi, dokumen yang dipersoalkan terkait SPPT atas nama Andi Panguriseng, penetapan ahli waris Pengadilan Agama Malili, surat kesaksian adat Kedatuan Luwu, serta foto plang peringatan hukum di lokasi. Tim hukum menyebut lahan seluas 3.145 hektare tersebut terdiri atas 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru. Mereka mengklaim lahan itu merupakan tanah warisan almarhumah Andi Maneng Opu Daeng Kanang dan berkaitan dengan penetapan ahli waris Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll. Menurut pihak ahli waris, lahan tersebut juga berkaitan dengan kawasan di sekitar kilometer 7, 8, dan 9 yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT CLM. “Kami akan hadir dengan membawa bukti-bukti asli. Kami berharap seluruh dokumen dan keterangan yang kami miliki dapat diperiksa secara menyeluruh agar persoalan ini memperoleh kejelasan hukum,” ujar Andi Isa dalam keterangannya. Klaim kepemilikan tanah, batas wilayah, status dokumen, serta hubungan antara lahan yang disengketakan dan wilayah IUP perusahaan masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak terkait. Somasi Minta Bukti Lelang Negara Selain melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian, pihak ahli waris melalui pendampingan DPP LSM ASPIRASI dan DPC LBH No Viral No Justice Luwu Timur melayangkan Surat Somasi dan Klarifikasi Nomor 05/Somasi-CLM-MME/X/2026 kepada PT CLM dan PT MME. Dalam surat bertanggal 11 Oktober 2026 yang ditandatangani Andi Isa Risani tersebut, kedua perusahaan diminta memberikan jawaban tertulis dalam waktu 3 x 24 jam. Menurut keterangan pihak ahli waris, somasi dilayangkan setelah Muh. Husni, yang disebut sebagai Kepala Divisi Administrasi PT MME, mendatangi Sappe Risani, Andi Sofyan, dan Andi Darnawati beberapa bulan sebelumnya. Dalam pertemuan itu, menurut mereka, Husni menyampaikan bahwa hak waris di kawasan kilometer 7, 8, dan 9 telah dilelang negara sehingga tidak dapat diharapkan lagi. Pihak ahli waris kemudian meminta perusahaan memberikan penjelasan dan bukti tertulis atas informasi tersebut. Ada tiga pokok klarifikasi yang diminta dalam somasi. Pertama, PT CLM dan PT MME diminta menunjukkan risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar apabila benar lahan tersebut telah dilelang negara. Dokumen yang diminta mencakup nomor risalah, tanggal lelang, nilai limit, dan pemenang lelang. Kedua, apabila tidak terdapat lelang negara, pihak ahli waris meminta penjelasan apakah pernah dilakukan pembebasan lahan, pembayaran ganti rugi, atau pemberian tali asih yang melibatkan PT CLM dan Andi Panguriseng ketika yang bersangkutan disebut bertindak sebagai kuasa waris. Mereka juga meminta penjelasan mengenai nilai pembayaran dan pihak penerimanya. Ketiga, pihak ahli waris mempertanyakan dasar pembebasan lahan apabila proses tersebut hanya melibatkan satu ahli waris, sementara mereka merujuk penetapan Pengadilan Agama Malili yang mencantumkan enam ahli waris. Mereka juga menyebut surat pencabutan kuasa Andi Panguriseng tertanggal 28 Agustus 2025 sebagai salah satu dokumen yang perlu diperiksa. “Kami hanya minta kepastian. Jika memang benar dilelang negara, tunjukkan risalah lelang KPKNL. Jika tidak ada lelang, kami meminta penjelasan apakah ada ganti rugi dan kepada siapa pembayaran itu disalurkan,” tegas Andi Isa. Surat Kesaksian Adat dan Plang Peringatan Jadi Dokumen Pendukung Dalam somasi, pihak ahli waris menyertakan surat kesaksian tokoh adat Kedatuan Luwu tertanggal 7 Februari 2024 yang disebut ditandatangani Andi Rum Nyiwi Opu Pamadeng selaku Mincara Malili Kedatuan Luwu. Surat tersebut, menurut tim hukum, diketahui Kepala Desa Harapan Mustakim, Kepala Dusun Laoli Bilal Alwi, serta sejumlah saksi dari tokoh masyarakat setempat. Dalam dokumen yang dikutip pihak ahli waris, lahan di kilometer 7, 8, dan 9 disebut sebagai tanah ulayat yang masuk dalam lokasi IUP PT CLM di Kecamatan Malili. Mereka menyatakan lahan tersebut merupakan perkebunan damar milik almarhumah Andi Maneng Opu Daeng Kanang yang diberikan oleh almarhum Andi Nyiwi Opu Tomakitta sekitar 1957. Selain surat kesaksian adat, tim ahli waris juga menyertakan foto plang peringatan hukum yang menyebut klaim tanah waris seluas 3.145 hektare, merujuk pada penetapan ahli waris Pengadilan Agama Malili, serta menyatakan pencabutan kuasa Andi Panguriseng. Pihak ahli waris menyebut pemasangan plang dilakukan bersama warga penggarap dan tim pendamping sebagai penegasan atas klaim penguasaan lahan. Namun, pemasangan plang dan dokumen yang diserahkan tetap perlu dinilai bersama bukti lain untuk memastikan status hukum tanah tersebut. Surat somasi itu ditembuskan kepada Kapolres Luwu Timur, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Kepala Desa Harapan, serta tim pendamping hukum. Tim Hukum Siapkan Langkah Lanjutan Kuasa hukum dari LBH No Viral No Justice, M. Nasrum Naba, C.L.A., mengatakan pihaknya akan mengawal proses penyelidikan dan meminta perusahaan memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan. Apabila tidak memperoleh jawaban dalam tenggat yang ditetapkan, pihak ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah langkah lanjutan. Langkah tersebut meliputi pelaporan dugaan penggelapan uang ganti rugi dan penyebaran informasi bohong kepada kepolisian, pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Malili, pengaduan kepada instansi ESDM terkait status IUP, serta pelaporan kepada Komnas HAM RI. Tim hukum juga meminta PT CLM dan PT MME tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang disengketakan sampai terdapat kejelasan hukum. Permintaan tersebut merupakan sikap pihak ahli waris dan bukan keputusan penghentian kegiatan dari otoritas berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT CLM, PT MME, maupun Muh. Husni mengenai substansi somasi dan klaim yang disampaikan pihak ahli waris. Keterangan Polres Luwu Timur mengenai perkembangan penyelidikan lebih lanjut juga masih diperlukan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan, pihak terlapor, dan instansi terkait guna memastikan pemberitaan mengenai sengketa tanah ini berlangsung berimbang. (*) Jangan Lewatkan:Sengketa Lahan 3.145 Ha di Luwu Timur, LSM ASPIRASI Tempuh Jalur AHU Minta Data PT DGG dan PT MarogaIUP 4.787 Hektare di Luwu Timur Dipersoalkan, LSM Ungkap Dugaan Dua Bendera PerusahaanStakeholder Meeting TPBIS, Luwu Timur Bangun Kolaborasi untuk Perpustakaan InklusifSimulasi Bencana di SLB La Ketu, Luwu Timur Perkuat Kesiapsiagaan Siswa Disabilitas