Menelusuri Aspek Etik dan Hukum Kesehatan Kerja


Sebelum menelusuri aspek etik dan hukum kesehatan kerja, harus dipahami terlebih dahulu tentang pengertian kesehatan kerja. Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta praktiknya yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental, maupun sosial, dengan usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit/gangguan kesehatan yang diakihatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan keija, serta penyakit umum. Sebagaimana biasa dilakukan, di sini kita pun membahas keselamatan dan kesehatan kerja bersama-sama. Tetapi walaupun pasti ada hubungan erat antara kesehatan kerja dan keselamatan kerja, ada alasan juga untuk membedakan dua masalah itu. Keselamatan kerja bisa terwujud bilamana tempat kerja itu aman. Dan tempat kerja adalah aman, kalau bebas dari risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau bahkan mati. Kesehatan kerja dapat direalisasikan karena tempat kerja dalam kondisi sehat.Tempat kerja bisa dianggap sehat, kalau bebas dari risiko terjadinya gangguan kesehatan atau penyakit (occupational diseases) sebagai akibat kondisi kurang baik di tempat kerja.

READ:  Tes Darah Membantu Psikiatri Menemukan Gangguan Kesehatan Mental

Di seluruh dunia terjadi banyak kecelakaan di tempat kerja. Tidak dapat diragukan, hal itu merupakan akibat langsung dari cara berproduksi yang disebut industri dan penggunaan teknologi canggih. Dari Amerika Serikat dilaporkan bahwa 7 juta lebih pekerja dari angkatan kerja 80 juta orang setiap tahun mengalami penyakit dan cedera yang disebabkan karena pekerjaannya dan beberapa juta di antaranya mengakibatkan orang bersangkutan tidak bisa bekerja lagi atau malah mati. Menurut National Institute of Occupational Safety and Health, di Amerika Serikat setiap hari rata-rata 32 orang tewas di tempat kerja dan 5500 orang mengalami cedera yang mengakibatkan mereka tidak bisa bekerja. Biaya finansial diperkirakan 48 milyar dollar setiap tahun untuk kompensasi para korban dan jauh lebih banyak lagi untuk pembayaran jaminan sosial dan perawatan medis. Mau tidak mau, hal itu akan tercermin dalam harga yang lebih tinggi untuk banyak produk dan jasa.(12) Di negara kecil seperti Belgia setiap tahun kira-kira 175 orang mati karena kecelakaan kerja dan lebih dari 165.000 pekerja terluka di tempat kerja.” Di Indonesia masalah keselamatan dan kesehatan kerja dikenal sebagai K3 dan banyak perusahaan mempunyai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

READ:  Cara Cepat untuk Meningkatkan Energi Agar Melawan Kelelahan

Data-data lengkap tidak ditemukan, tetapi dapat diperkirakan bahwa persentase kecelakaan kerja di Indonesia juga banyak, pasti tidak kurang dibandingkan dengan negaranegara maju. Dalam surat kabar kadang-kadang dilaporkan kejadian. Beberapa tahun lalu dapat dibaca bahwa pembangunan sebuah mal besar di Jakarta sudah menelan 19 korban jiwa, pada saat pembangunannya belum selesai. Tentang pulau Batam pernah dilaporkan bahwa selama 1996 terjadi 921 kasus kecelakaan pada 1126 perusahaan yang tercatat di sana (Kompas 6-1-1997).