Tugas dan Wewenang Dokter Keluarga


Tugas dan Wewenang Dokter KeluargaDokter keluarga adalah dokter praktek umum yang menyelenggarakan pelayanan primer yang komprehensif, kontinu, integratif, holistik, koordinatif, dengan mengutamakan pencegahan, menimbang peran keluarga dan lingkungan serta pekerjaannya.

Tugas dan wewenang dokter keluarga melingkupi sejumlah hal yang berhubungan dengan upaya kesehatan untuk ruang lingkup keluarga. Berikut penjelasan selengkapnya.

 

Tugas Dokter Keluarga

  1. Menyelenggarakan pelayanan primer secara paripurna menyuruh, dan bermutu guna penapisan untuk pelayanan spesialistik yang diperlukan,
  2. Mendiagnosis secara cepat dan memberikan terapi secara cepat dan tepat,
  3.  
  4. Memberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit,
  5. Memberikan pelayanan kedokteran kepada individu dan keluarganya,
  6. Membina keluarga pasien untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan taraf kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan rehabilitasi,
  7. Menangani penyakit akut dan kronik,
  8. Melakukan tindakan tahap awal kasus berat agar siap dikirim ke rumah sakit,
  9. Tetap bertanggung-jawab atas pasien yang dirujukan ke Dokter Spesialis atau dirawat di RS,
  10. Memantau pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan,
  11. Bertindak sebagai mitra, penasihat dan konsultan bagi pasiennya,
  12. Mengkordinasikan pelayanan yang diperlukan untuk kepentingan pasien,
  13. Menyelenggarakan rekam Medis yang memenuhi standar,
  14. Melakukan penelitian untuk mengembang ilmu kedokteran secara umum dan ilmu kedokteran keluarga secara khusus.
BACA:  Penyebab Diare Pada Bayi dan Anak

Wewenang Dokter Keluarga

  1. Menyelenggarakan Rekam Medis yang memenuhi standar,
  2. Melaksanakan pendidikan kesehatan bagi masyarakat,
  3. Melaksanakan tindak pencegahan penyakit,
  4. Mengobati penyakit akut dan kronik di tingkat primer,
  5. Mengatasi keadaan gawat darurat pada tingkat awal,
  6. Melakukan tindak prabedah, beda minor, rawat pascabedah di unit pelayanan primer,
  7. Melakukan perawatan sementara,
  8. Menerbitkan surat keterangan medis,
  9. Memberikan masukan untuk keperluan pasien rawat inap,
  10. Memberikan perawatan dirumah untuk keadaan khusus.