Kenaikan pajak kendaraan seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di 2011 menjadi momok bagi setiap produsen mobil. Pajak yang ditetapkan pemerintah daerah berkisar antara 10-15 persen.
Akibatnya mau tidak mau produsen mobil menaikan harga kendaraan di 2011. Oleh karena itu harga mobil memasuki 2011 bervariasi, mulai dari Rp 1 – Rp 10,5 juta.
Daihatsu misalnya, pemegang merek kendaraan MPV Xenia itu mau tidak mau harus menaikkan harga setiap merek Daihatsu di tanah air. Dengan alasan yang sama yakni terkait naiknya pajak BBNKB sebesar 10-12 persen di Jakarta dan 10-15 persen di luar daerah Jakarta.
Sayangnya Amelia tidak bisa menjelaskan kenaikan harga karena pajak BBNKB yang ditetapkan pemerintah daerah berbeda. “Kenaikan harga tiap daerah berbeda-beda. Jadi kita tidak bisa menjelaskan,” tutup Amelia.
Produsen mobil lain yang menaikkan harga adalah Nissan. Produsen mobil asal Jepang itu harus menaikkan harga mobil mulai Rp 1-Rp 2 juta per unitnya.
“Prinsipnya hanya penyesuaian di pajak BBN saja, secara general seperti pajak
progresif tidak signifikan. Kenaikan harga mobil berbeda-beda, untuk di Jakarta kenaikan bisa mencapai Rp 1-Rp 2 juta. Kenaikan itu normal di Jakarta. Kemungkinan di daerah bisa lebih, tergantung model,” kata Direktur Pemasaran PT Nissan Motor Indonesia (NMI), Teddy Irawan.
Sementara pabrikan mobil asal Amerika Serikat, Ford harus menaikkan harga 2 jenis kendaraan Ford yakni Ford Ranger dan Escape. Communication Director PT Ford Motor Indonesia Lea Kartika Indra menuturkan kenaikan harga mobil Ford sama seperti produsen mobil lainnya yakni terbentur pajak BBN-KB.
“Seperti biasa karena kenaikan pajak BBN. Kenaikan sejak Januari 2011 pada
Escape sebesar Rp 10,5 juta dan Ford Ranger Rp 2 juta sampai Rp 5,2 juta,” tutur Lea.
Dan untuk Ford model lainnya seperti yang dijelaskan Lea tidak mengalami
kenaikan harga. “Harga model lainnya sudah disesuaikan, jadi tidak naik,”
pungkasnya.