LUTIMNEWS.COM – Sepertinya jika seseorang yang ingin menerapkan syariah pada bagian lantai bursa, terkadang sebagian orang merasa kurasa nyaman bertransaksi karena mulai dari mekanisme perdagangan efek yang mirip dengan perjudian, takut termakan riba (bunga bank) hingga transaksi yang jauh dari prinsip syariah.
Nah belum banyak yang tahu, ternyata sejak 2011 lalu, prinsip ekonomi Islam pun sudah masuk dalam perdagangan saham. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang “Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek”, penyertaan saham syariah ini pun mulai dikenalkan kepada masyarakat pasar modal.
Analis dari Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), Reza Priyambada kepada dompetpintar.com mengatakan berbeda dengan trading saham konvensional yang lebih bersifat spekulatif, jual beli saham syariah murni sebagai investasi. Ia menjelaskan dalam prinsip syariah, saham yang sudah dimiliki tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali apalagi yang bersifat spekulatif.
“Jadi sebenarnya tidak ada istilah trading saham syariah. Kerena trading berkonotasi spekulatif. Yang ada adalah penyertaan saham syariah. Jadi pembelian atau kepemilikan saham kita itu sebagai bentuk penyertaan modal kita di suatu usaha atau perusahaan ini yang disebut sebagai investasi saham syariah,” tuturnya.
Reza menjelaskan saham syariah tersebut bisa saja diperjualbelikan kembali namun dengan syarat terdapat akad jual beli yang telah disepakati antara investor dan emiten. Alasan pembeliannya pun harus jelas bukan karena berspekulasi semata.
“Misalnya setelah akad jual beli selesai, saham kita yang kita beli di angka Rp7 ribu, kita jual kembali di angka Rp7500 sesuai kesepakatan ini boleh. Atau Anda ingin membeli suatu saham karena memang ingin berinvestasi bukan semata lihat volumenya sedang ramai, kalau ini sudah masuk spekulatif trading. jadi harus jelas alasannya,” ucapnya.
Dengan demikian, dalam penyertaan saham syariah, mekanisme transaksi efek tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Reza mencontohkan sistem short selling dalam pasar modal konvensional sama sekali tidak diperkenankan dalam transaksi penyertaan saham syariah. “Short selling ini termasuk spekulatif karena sama saja kita jual barang tapi belum punya barangnya. Jadi harus jelas barangnya, jelas hukumnya, jelas pembeli dan penjual serta ada akadnya, ini prinsip-prinsip umum syariah” terangnya.
Selain sistem transaksi yang harus sesuai dengan prinsip syariah, produk dalam penyertaan saham syariah ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN) serta Bursa Efek Jakarta. Berdasarkan hasil keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), surat berharga kategori syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Obligasi Syariah atau Sukuk (Retail), dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
Menurut Reza kedua lembaga tersebut secara fleksibel telah menetapkan mana saja saham yang dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Saat ini di Bursa Jakarta Islamic Indeks ada sekitar 30 saham syariah sedangkan di ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) ada lebih dari 100 saham syariah.
“Saham-saham syariah harus mengesampingkan bunga bank. Bunga bank dianggap riba karena penambahannya tidak ada dasarnya. Oleh karena itu saham-saham di JII lebih banyak saham on bank seperti penambangan. Di ISSI dan Bursa Efek kriteria ini dibuat lebih fleksibel lagi sehingga BNI misalnya meski merupakan bank konvensional dia punya saham syariah,” ujarnya.
Lalu bagaimana kita mendapatkan keuntungan? Reza mengatakan dalam transaksi penyertaan saham syariah keuntungan tersebut didapat dari perbedaan harga jual dan harga beli yang wajar. “Seperti yang sudah saya berikan gambaran sebelumnya, secara prinsip syariah diperbolehkan menjual kembali saham dengan harga yang lebih mahal untuk mencari keuntungan. Yang tidak diperbolehkan itu yang jika sudah bersepkulasi demi keuntungan,” jelasnya.
Cara masuk dalam transaksi penyertaan saham syariah ini pun tidak jauh berbeda dengan cara masuk ke Bursa Efek. Sebelumnya Anda perlu memiliki akun di Bursa Efek terlebih dahulu. Pergerakan saham syariah ini bisa dilihat di BEJ, ISSI maupun beberapa online “trading” syariah.
Bedanya menurut Reza ada dalam kriteria pemilih. “Nanti akan di screening, jadi jika Anda sudah memliki akun penyertaan saham syariah Anda tidak boleh masuk ke saham-saham perbankan. Karena jika Anda ingin bertransaksi dan memasukkan kode bank misalnya, tidak akan bisa gol,” jelasnya.