Tips Pelaporan Pembayaran Transaksi Forex


Tips Pelaporan pembayaranTransaksi ForexPerlu anda ketahui bahwa untuk melaporkan pembayaran perpajakan atas transaksi forex trading ini tentunya sangat berkaitan dengan penghasilan karena selisih kurs mata uang asing. Hal ini telah diatur dalam undang-unndang kita pada passal 4 ayat 1 huruf i pada Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Lebih lanjut dalam penjelasan pasal yang sama ditegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

 
BACA JUGA:  Tips Berinvestasi dengan Sukses

Hal ini berarti pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang mana bagi Bapak Henry selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) adalah sebagai berikut:

1. Sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
2. Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
3. Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
4. Di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%

 
BACA JUGA:  Mencoba Tips Investasi dari Krisis 2008

Demikian pula halnya dengan pelaporan pajak atas penghasilan selisih kurs mata uang asing akan mengikuti kewajiban WP OP pada umumnya, yaitu dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan yang telah diatur dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sebagai informasi tambahan, sehubungan dengan transaksi forex trading maka atas penghasilan selisih kurs mata uang asing yang Bapak Henry peroleh akan dipergunakan sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya karena termasuk dalam pengertian penghasilan teratur (penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final) sesuai dengan KEP-537/PJ./2000.