Tips Menyambut Hari Raya Idul Adha Agar Bermakna


Tips Menyambut Hari Raya Idul Adha Agar BermaknaUmat Islam memiliki dua hari yang sangat bermakna yaitu hari raya idul fitri dan hari Raya Idul Adha. Kini saatnya umat Islam memasuki hari tersebut yaitu hari Raya Idul Adha yang dirayakan umat Islam setiap tanggal 10 Dzulhijjah sesudah para jamaah haji wukuf di Padang Arafah dan melaksanakan rangkaian prosesi ibadah hajinya.

Hari Raya Idul Adha disebut juga dengan Hari Raya Qurban atau Yaum al-Nahr, karena pada hari itu dan tiga hari sesudahnya –tanggal 11 s.d. 13 Dzulhijjah (hari Tasyriq) umat Islam disunnahkan menyembelih hewan qurban untuk dibagi-bagikan kepada kaum fakir miskin. Di samping itu juga dinamakan Hari Raya (lebaran) Haji, karena pada waktu itu umat Islam dari seluruh penjuru dunia melaksanakan prosesi ibadah haji.

 

Untuk menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha, umat Islam disunnahkan melakukan hal-hal sebagai berikut
1. Puasa Arafah
Puasa ini dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, ketika jamaah haji sedang berkumpul di Padang Arafah untuk melaksanakan Wukuf yang merupakan rukun haji yang paling inti. Bagi kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah haji, tidak disunnahkan puasa ini, karena mereka mempunyai kewajiban untuk wuquf di Padang Arafah dan kewajiban-kewajiban lain yang memerlukan energi. Oleh karena itu, puasa Arafah hanya disunnahkan bagi kaum muslimin yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Niat puasa Arafah adalah: “Saya niat menjalankan ibadah puasa pada hari Arafah semata-mata karena mengharap ridha Allah swt”.

BACA JUGA:  Aktivitas Ringan yang Dapat Membantu Menyegarkan Fungsi Otak

2.  Memperbanyak mengumandangkan Takbir
Sejak malam hari raya Idul Adha hingga sore hari tanggal 13 Dzulhijjah, seluruh umat Islam disunnahkan mensyiarkan agamanya dengan memperbanyak mengumandangkan takbir, tahlil dan tahmid yang artinya: “Allah Maha Besar 3x tiada Tuhan selain Allah Dzat Yang Maha Besar dan segala puji bagi-Nya. Allah Maha Besar segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah pada waktu pagi dan sore. Tiada Tuhan selain Yang Maha Esa, yang benar janji-Nya dalam menolong hamba-Nya, memenangkan pasukan perang-Nya serta mengalahkan musuh-musuh-Nya. Tiada Tuhan selain Allah Dzat satu-satunya yang kami sembah meskipun orang-orang kafir membenci. Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Besar Yang Memiliki segala puji”.

 
BACA JUGA:  Ketika Dia Merasa Bosan dan Jenuh Saat Bersama Anda

3.  Melaksanakan shalat Idul Adha
Seluruh umat Islam, pria dan wanita, baik yang sedang dalam perjalanan (musafir) maupun berada di rumah (muqim), sangat disunnahkan (sunnah mu’akkadah) melaksanakan shalat Idul Adha. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Ummi Athiyyah: ”Ummu ‘Athiyah berkata: Kami diperintahkan Rasulullah SAW untuk mengerahkan mereka (putri-putri remaja, dewasa dan yang sedang haidl) keluar ke tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun wanita yang sedang haidl maka mereka menjauhi tempat shalat, menyaksikan kebaikan dan dakwah kepada ummat Islam  (HR. Bukhori – Muslim).

BACA JUGA:  Tips Menciptakan Kaldu yang Lezat

Shalat ‘Idul Adha adalah shalat sunnat dua rakaat yang dikerjakan pada pagi hari tanggal 10 Dzul Hijjah sebagai tanda syukur atas pelaksanaan ibadah haji oleh para jama’ah haji yang telah melaksanakan serangkaian prosesi ibadah haji sebagai rukun Islam kelima.

 

4. Menyembelih Hewan Qurban
Umat Islam yang mempunyai kemampuan untuk membeli dan menyembelih hewan qurban pada hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah, disunnahkan untuk melaksanakannya. Secara harfiah, Qurban berarti mendekatkan. Sedangkan menurut pengertian dalam syari’ah Islam, qurban berarti: mendekatkan diri kepada Allah swt dengan menyembelih hewan ternak serta membagi-bagikan dagingnya kepada fakir miskin, sejak sesudah selesai melaksanakan shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyriq (mulai tanggal 10 s.d. 13 Dzulhijjah). Menurut Imam Syafi’i dan Maliki, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Sedang menurut Imam Hanafi, hukumnya wajib bagi orang yang memiliki kemampuan.