Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit


Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah SakitPegawai, pengunjung (pasien/klien) maupun masyarakat sekitar Rumah Sakit ingin mendapat perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan di Rumah Sakit, baik akibat pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit serta dampaknya kepada masyarakat sekitar.

Pada hakekatnya kesehatan kerja merupakan penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja. Bila bahaya di lingkungan kerja tidak diantisipasi dengan baik akan menjadi beban tambahan bagi pekerjanya.

 

Pelaksanaan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit, atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang.

Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa rumah sakit termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.

 
BACA:  Dekontaminasi dan Pembersihan Alat Kesehatan di RS

Pelayanan kesehatan kerja yang diberikan melalui penerapan kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan mutu kehidupan kerja (Quality of Working Life), dengan demikian meningkatkan produktifitas kerja dan menurunkan prelavensi penyakit akibat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Interaksi ini akan berjalan dengan baik bila ketiga komponen tersebut dipersiapkan dengan baik dan saling menunjang. Misalnya menyesuaikan ukuran peralatan kerja dengan postur tubuh pekerja dan menilai kelancaran gerakan tubuh pekerja.

BACA:  Cara Melakukan Sterilisasi Alat Kesehatan

Khusus untuk faktor lingkungan kerja (hazard) rumah sakit dilihat dari aspek biologik adalah berupa meningkatnya peluang terserang atau tertular penyakit-penyakit infeksi (bakteri, virus, parasit, jamur) pada para karyawan rumah sakit, para pasien, maupun pengunjung, atau bahkan kalangan paramedis. Infeksi penyakit yang terjadi di rumah sakit disebut dengan infeksi nosokomial.

Seperti yang kita tahu, rumah sakit adalah sarana perawatan dan pengobatan bagi pasien-pasien dengan berbagai penyakit, termasuk penyakit infeksi. Jadi, rumah sakit merupakan tempat yang memiliki risiko tinggi bagi kejadian paparan agen-agen biologis seperti bakteri, virus, parasit, dan jamur.

Suatu program pengontrolan infeksi yang efektif penting untuk meminimalisir penyebaran penyakit infeksi pada pusat-pusat kesehatan. Pasien menghadapi resiko yang tinggi akibat ditangani oleh petugas kesehatan yang terinfeksi begitu juga sebaliknya petugas-petugas kesehatan beresiko tinggi untuk terinfeksi akibat transmisi dari pasien.

BACA:  Proses Disinfeksi dan Penyimpanan Alat Kesehatan di Rumah Sakit

Program pengontrolan ini termasuk penilaian pasien dan pekerja kesehatan untuk berbagai tanda atau gejala dari penyakit infeksi dan cara penggunaan alat pelindung diri yang benar. Fasilitas di pusat kesehatan biasanya telah didesain untuk mengurangi penyebaran penyakit infeksi.

Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya. Oleh karena itu K3 rumah sakit perlu dikelola dengan baik. Agar penyelenggaraan K3 rumah sakit lebih efektif, efisien dan terpadu diperlukan sebuah manajemen K3 di rumah sakit baik bagi pengelola maupun karyawan rumah sakit.