BMW Indonesia Membahas Mobil Listrik dan Aturan LCGC


BMW Indonesia Membahas Mobil Listrik dan Aturan LCGCMunculnya ide tentang low cost green car (LCGC) di Tanah Air memang disambut meriah oleh pemerintah. Dengan begitu, LCGC akhirnya terealisasi melalui aturan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Maka pihak BMW Group Indonesia yang menjadi pemegang merek kendaraan premium di Indonesia memungkinkan adanya aturan yang khusus mengatur produk mereka. Jika memang rendah emisi jadi fokus pemerintah, maka BMW pun sejatinya masuk hitungan.

“Harapan kami adalah adanya kebijakan yang membedakan kendaraan premium dengan kendaraan produksi massal. Seharusnya ada aturan low emission, saat ini kan baru ada aturan low cost saja. Padahal kendaraan kami kan juga hemat energi dan rendah emisi,” ungkap Jodie O’tania selaku Head of Corporate Communications BMW Group Indonesia.